periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaganya berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang tahun 2025. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun,” ujar Setyo melansir Antara, Rabu (28/1).
Menurutnya, pemulihan aset (asset recovery) adalah bukti nyata kontribusi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan negara. Ia menambahkan, strategi KPK untuk menjaga nilai ekonomis barang rampasan dilakukan melalui penelusuran aset (asset tracing), pembayaran uang pengganti, serta pengembalian barang sitaan.
“Dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya,” jelasnya.
Selain disetor ke kas negara, KPK juga menghibahkan aset senilai Rp138 miliar kepada sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Nilainya sebesar Rp138 miliar. Dihibahkan kepada beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain ada ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, dan pemohon,” lanjut Setyo.
Tak hanya itu, KPK bersama pemerintah daerah juga menertibkan dan menyelamatkan aset publik sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp122,10 triliun. Angka tersebut terdiri dari fasilitas sosial dan umum senilai Rp116,7 triliun serta penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun.
Beberapa aset yang berhasil ditertibkan antara lain Danau Cincin di Jakarta Utara, Pasar Tematik di Manado, Kebun Binatang Bandung, serta sejumlah jalan daerah.
Data Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan aset hasil korupsi.
Laporan tahun 2024 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi, menandakan perlunya penguatan sistem pengawasan. Upaya KPK dalam pemulihan aset menjadi salah satu langkah penting untuk menutup kebocoran keuangan negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar