periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sampai saat ini, mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Jokowi, Hanif Dhakiri (HD), belum memberikan keterangan terkait mangkirnya dia dalam pemeriksaan.
“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut. Dan nanti kita masih tunggu penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (27/1).
Budi menyampaikan, Hanif seharusnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan lalu. Namun, ia tak hadir dan tidak memberikan keterangan.
“Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing),” ujar Budi.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan saudara eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka. Heri diduga menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketanagakerjan sejak menduduki jabatan sebelumnya.
“Artinya kan ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” tutur Budi.
Keterangan Hanif dibutuhkan untuk menemukan titik terang dalam perkara ini.
Diketahui, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus periode 2019-2023 dengan barang bukti mencapai Rp53 miliar. Para tersangka meliputi Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS), Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono, serta pejabat terkait lainnya yakni Gatot Widiartono, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Haryanto, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Tinggalkan Komentar
Komentar