periskop.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat bicara menanggapi permintaan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang (UU) KPK ke versi lama (UU Nomor 30 Tahun 2002). Tanak menegaskan, saat ini tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi meskipun telah terjadi revisi UU.
Menurut Tanak, UU Nomor 30 Tahun 2002 sebenarnya masih tetap berlaku, hanya saja terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Ia mengakui ada perbedaan prinsip terkait status KPK dalam sistem ketatanegaraan yang memicu persepsi publik lembaga antirasuah tersebut kini mudah diintervensi.
“UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur bahwa KPK adalah lembaga negara yang berada dalam rumpun eksekutif dan pegawai KPK berstatus sebagai ASN. Hal ini menimbulkan kesan bahwa KPK tidak ada bedanya dengan Kejaksaan dan bisa diintervensi oleh Presiden,” kata Tanak, kepada wartawan, Selasa (3/2).
Namun, Tanak secara tegas menepis anggapan tersebut. Ia menilai cara pandang itu keliru, jika ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara berdasarkan UUD 1945. Ia membedakan secara tajam posisi Pimpinan KPK dengan Jaksa Agung dalam struktur kekuasaan.
“Kedudukan Kejaksaan sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) dengan kedudukan KPK sebagai APH sungguh sangat berbeda. Jaksa Agung sebagai pembantu Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta mengikuti lafal sumpah yang dibacakan oleh Presiden,” jelas dia.
Sebaliknya, Tanak menekankan independensi pimpinan KPK yang tidak memiliki hubungan hierarki sebagai bawahan Presiden.
“Pimpinan KPK bukan pembantu Presiden karena Pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK, dilantik oleh Presiden tapi mengucapkan lafal sumpah sendiri di hadapan Presiden. Oleh karena itu, Presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas,” tegas Tanak.
Meskipun menilai sistem saat ini masih berjalan, Tanak menawarkan solusi signifikan, jika negara ingin menjamin independensi KPK secara absolut. Ia mengusulkan agar posisi KPK digeser keluar dari rumpun eksekutif.
“Bila negara menginginkan agar KPK benar-benar independen dalam melaksanakan tugasnya, maka idealnya KPK berada dalam rumpun yudikatif seperti halnya Mahkamah Agung,” tutur dia.
Solusi ini, menurut Tanak, sejalan dengan teori pembagian kekuasaan Trias Politika yang dikemukakan oleh filsuf Prancis, Montesquieu. Dengan berada di rumpun yudikatif, KPK diharapkan memiliki benteng pertahanan yang lebih kuat terhadap segala bentuk intervensi politik dari cabang kekuasaan mana pun.
Tinggalkan Komentar
Komentar