Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Regulasi yang kini tercatat sebagai UU No. 5 Tahun 2026 itu merupakan perubahan ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pengesahan di tingkat DPR sendiri berlangsung sepekan sebelumnya, tepatnya dalam rapat paripurna Selasa (9/6). Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan itu langsung mendapat respons kritis dari berbagai kalangan. Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif, menilai aspirasi masyarakat sama sekali tidak tersalurkan lewat produk hukum yang lahir dari proses itu.
"Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi," ucap Laode.
Laode menyoroti proses pembuatan legislasi di DPR yang menurutnya berjalan tanpa konsultasi publik yang memadai. Ia menilai hal itulah yang membuat suara masyarakat tidak tercermin dalam undang-undang yang dihasilkan.
Kritik serupa datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Koalisi yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan sejumlah organisasi lainnya itu menyebut revisi UU Polri disusun secara serampangan.
Mereka menilai berbagai ketentuan dalam beleid tersebut bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian. Salah satu pasal yang paling dipersoalkan adalah soal perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Ketentuan itu bahkan dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
Aturan ini berbeda jauh dari regulasi sebelumnya. Dalam ketentuan lama, seluruh anggota Polri tanpa membedakan jenjang kepangkatan memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun.
Adapun anggota yang memiliki keahlian khusus dan dinilai sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun berdasarkan aturan yang lama. Ketentuan itu kini digantikan dengan rezim pensiun baru yang memberikan fleksibilitas lebih besar, khususnya bagi perwira tinggi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar