Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain di luar suap proyek yang menjerat Bupati Lombok Barat 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). KPK mengendus adanya dugaan penerimaan gratifikasi bernilai ratusan juta rupiah serta penempatan uang miliaran rupiah pada unit bisnis rumah sakit.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan praktik penerimaan gratifikasi tersebut melibatkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI).

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SUD dan LAZ,” kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (21/7).

Berdasarkan temuan penyidik, pada 2025, Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang tunai berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Lebaran.

Untuk memenuhi instruksi tersebut, Sudirman meminta bantuan Kadis PUPRPKP, Lalu Ratnawi, guna menarik setoran atau fee dari berbagai proyek di Dinas PU. Uang hasil pengumpulan kemudian diserahkan secara tunai untuk kepentingan sang bupati.

“Masih di tahun 2025, SUD meminta bantuan LRI selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan Bupati. Kemudian, SUD memberikan uang tersebut secara tunai,” ujar Taufik.

Tak hanya pada 2025, tren penerimaan dana tak sah berlanjut hingga 2026. Penyidik mencatat Sudirman diduga menerima uang tunai sebesar Rp250 juta pada Maret 2026.

Memasuki April 2026, atau menjelang Lebaran berikutnya, Kadis PUPRPKP Lalu Ratnawi melalui sopir pribadinya kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada Sudirman.

“Sementara, pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang Rp250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui sopirnya memberikan Rp100 juta kepada SUD,” jelas Taufik.

Dari akumulasi uang tak sah yang diterima Lalu Ahmad, KPK mendapati indikasi pengalihan dana ke dalam bentuk aset tak bergerak serta investasi di lembaga kesehatan. Sebagian besar uang diduga dibelikan tanah.

Selain itu, Lalu Ahmad dan Sudirman juga diduga menempatkan dana sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan dalih penyertaan saham maupun modal operasional bupati.

“LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati,” ungkap Taufik.

Taufik menegaskan, penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).