Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), bersama dua pihak lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Langkah penahanan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik benturan kepentingan, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Selasa (21/7).
Para tersangka tersebut meliputi Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat pasal berlapis terkait peran mereka sebagai penerima suap serta keterlibatan langsung dalam benturan kepentingan pengadaan proyek.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. KUHP. Adapun Alvonsus Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan bertindak sebagai pihak pemberi suap.
“Terhadap ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Taufik.
Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama.
Ketiga tersangka dipastikan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan awal tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar