Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai ratusan juta hingga miliaran rupiah, mobil mewah, serta kuitansi dan sertifikat kepemilikan tanah.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan rincian barang bukti yang disita tim penyidik dari rangkaian penindakan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jakarta.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar,” kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (21/7).

Rincian Barang Bukti Rp9,06 Miliar

  • Uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), senilai Rp1,25 miliar.
  • Uang tunai di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), Junaidi (JUN), senilai Rp20 juta.
  • Uang dalam rekening perusahaan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) senilai Rp489 juta.
  • Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), senilai Rp2,75 miliar.
  • Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar.
  • Kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini (LAZ) senilai Rp3,325 miliar.

Kronologi Pemantauan dan Penangkapan 20 Orang

Taufik mengungkapkan bahwa OTT bermula dari pemantauan intensif di Lombok Barat pada pertengahan Juli 2026. Laporan masyarakat mengindikasikan adanya penarikan uang tunai Rp1,25 miliar oleh Sudirman yang diduga akan disetorkan kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini.

“Pada 18–19 Juli 2026, Tim bergerak memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset (kendaraan, uang, dan lain-lain) pihak terkait,” ujarnya.

“Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, Tim mengamankan 19 orang di Lombok Barat untuk pemeriksaan awal di Mako Brimob NTB. Selain itu, Tim juga mengamankan 1 orang di Jakarta,” lanjutnya.

Dari total 20 orang yang ditangkap, delapan orang dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan mendalam. Mereka terdiri dari pejabat daerah, pimpinan BUMD, pihak swasta, hingga ajudan dan sopir:

  • Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Bupati Lombok Barat 2025–2030.
  • Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
  • Lalu Ratnawi (LRI), Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
  • Lalu Fathon Ahimsa (LFA), ajudan Bupati.
  • Satria Adha Wirham (STW), ajudan Sudirman.
  • Samuin (SAM), sopir Sudirman.
  • Junaidi (JUN), bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK).
  • Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), diamankan di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT AMGM Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani (ALG).