Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara bermula saat LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk memuluskan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), dalam mendapatkan paket proyek TA 2025–2026.

“LAZ selaku Bupati Lombok Barat 2025–2030 memerintahkan LRI (Lalu Ratnawi), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, untuk membantu agar SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dapat memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat TA 2025–2026,” kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (21/7).

Modus "Pinjam Bendera" dan Pengondisian Syarat Vendor

Untuk mengelabui publik agar tidak terdeteksi adanya benturan kepentingan, Sudirman menggunakan perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), sebagai “pool bucket” proyek. Ia meminjam bendera sejumlah penyedia sehingga CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek.

“Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak terdeteksi publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” tegas Taufik.

Setelah mengandalkan nama perusahaan lain, Sudirman mengirimkan daftar paket proyek beserta nama penyedia titipan kepada Kadis PUPR. Panitia PBJ kemudian mengondisikan proses pengadaan dengan menambahkan syarat instrumen khusus, seperti bukti kepemilikan alat atau supplier tertentu, untuk mempersulit calon vendor lainnya.

Dalam proses teknis pengadaan, panitia PBJ juga menambahkan kewajiban surat dukungan bagi para calon vendor.

“Misalnya, terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek. Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya,” tutur Taufik.

Rincian Proyek Rp17,9 Miliar dan Keuntungan CV DKK

Melalui siasat pengondisian tersebut, para penyedia yang dipinjam benderanya berhasil dimenangkan untuk menggarap paket proyek di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, hingga PT AMGM dengan total nilai Rp17,9 miliar.

Adapun rincian proyek yang dimenangkan meliputi:

Melalui Proses Tender:

  • Rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp2,3 miliar;
  • Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp4,3 miliar;
  • Pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp2,4 miliar;
  • Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Melalui Proses Penunjukan Langsung:

  • Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp3,4 miliar;
  • Empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp2 miliar;
  • Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (AMGM) T.A. 2025 senilai Rp1,8 miliar.

Meskipun dimenangkan oleh penyedia lain, pengerjaan proyek sepenuhnya diambil alih oleh CV DKK di bawah kendali penuh Sudirman, lalu disubkontrakkan kembali ke CV lainnya.

“Dari paket proyek dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3% kepada para penyedia yang dipinjam namanya, serta memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK,” papar Taufik.

Aliran Uang Rp10,8 Miliar ke Bupati

Selain proyek senilai Rp17,9 miliar tersebut, penyidik menemukan indikasi penerimaan uang lain oleh Sudirman melalui CV DKK terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat dengan nilai Rp31,1 miliar.

Dari total akumulasi dana Rp41,7 miliar yang dikelola Sudirman lewat CV DKK, sebagian di antaranya mengalir ke kantong sang bupati.

“Dari uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku bupati sebesar Rp10,8 miliar,” tegasnya.

Suap Perusahaan Air hingga Barang Mewah Hermes dan Alphard

Di luar skema benturan kepentingan proyek dinas, Ahmad dijerat terkait penerimaan suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG). PT MSI merupakan vendor dari BUMD PT AMGM.

Pada periode 2024–2026, PT MSI mendapatkan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar melalui Sudirman atas perintah bupati. Sebagai imbalannya, Alvonsus Gani secara rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar untuk Lalu Ahmad Zaini.

“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,6 miliar,” ungkap Taufik.

Berikut rincian barang yang diberikan Alvonsus kepada Lalu Ahmad:

  • 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar
  • 1 pasang sepatu merek Hermès senilai Rp19 juta
  • Akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta (bupati sering melakukan perjalanan PP)
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta
  • 1 unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta
  • 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Lombok Barat 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).