Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan ketidakjujuran Bupati Lombok Barat 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tersangka kasus dugaan korupsi tersebut disinyalir memiliki sedikitnya 55 bidang tanah, jauh melebihi jumlah aset yang dilaporkannya ke KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya puluhan aset milik Lalu Ahmad yang disembunyikan dari LHKPN.

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (22/7).

Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun pelaporan 2026, Lalu Ahmad hanya mencantumkan sebanyak 24 aset tanah dan bangunan.

Temuan awal KPK ini menunjukkan adanya selisih lebih dari separuh aset tanah yang diduga milik sang bupati, tetapi tidak tercatat secara resmi.

Budi menegaskan, pelaporan LHKPN bukanlah formalitas semata, melainkan instrumen krusial untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara.

“Penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” jelas Budi.

Ia menambahkan, kewajiban pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara.

“Termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih serta dipercaya masyarakat,” lanjutnya.

Buntut dari temuan ini dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemkab Lombok Barat, KPK kembali mengingatkan seluruh pejabat daerah dan instansi terkait untuk menjaga integritas agar terhindar dari konflik kepentingan.

“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepala daerah, perangkat daerah atau dinas, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Jabatan harus dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat,” ungkap Budi.

Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan Bupati Lombok Barat 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT AMGM Sudirman, dan Dirut PT MSI Alvonsus Gani sebagai tersangka. Dalam skema pengondisian proyek bernilai Rp17,9 miliar, Sudirman diduga menggunakan modus “pinjam bendera” CV Dyas Karya Konstruksi atas arahan bupati. Dari total penerimaan proyek senilai Rp41,7 miliar, aliran dana sebesar Rp10,8 miliar disinyalir mengalir langsung kepada Lalu Ahmad Zaini.

Di luar proyek dinas, Lalu Ahmad Zaini juga dijerat suap senilai lebih dari Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani berupa uang tunai hingga barang mewah demi memuluskan proyek tata kelola air bersih Rp27,1 miliar. Selain itu, penyidik mengendus praktik gratifikasi berupa uang Lebaran dan setoran proyek yang kemudian dialihkan ke aset tanah serta investasi saham Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika.