Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam rangkaian penggeledahan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penyitaan kendaraan mewah tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan suap dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penyitaan mobil mewah tersebut dalam kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung.
“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini, yakni satu unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta terkait proyek-proyek di PT AMGM,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (23/7).
Budi menjelaskan, penggeledahan digelar untuk mengumpulkan bukti pendukung setelah penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, pasca-KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.
KPK menegaskan tim penyidik masih terus bergerak di lapangan dan akan menyampaikan hasil perkembangan penggeledahan secara berkala.
Budi menambahkan, mobil tersebut diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan di rumah Lalu Ahmad. Setelah itu, mobil dibawa ke Mako Brimob.
“Untuk mobilnya, diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan di rumah bupati, yang kemudian dibawa ke Mako Brimob,” ungkap Budi.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT AMGM Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT MSI Alfonsus Gani (ALG) sebagai tersangka. Sudirman diduga menggunakan modus pinjam bendera atas arahan bupati untuk mengondisikan proyek senilai Rp17,9 miliar. Dari total kelolaan Rp41,7 miliar, aliran dana Rp10,8 miliar disinyalir mengalir ke Lalu Ahmad Zaini.
Selain itu, Lalu Ahmad Zaini dijerat suap lebih dari Rp1,6 miliar dari Alfonsus Gani berupa uang tunai hingga barang mewah demi memuluskan proyek air bersih senilai Rp27,1 miliar. Penyidik juga mengendus praktik gratifikasi berupa uang Lebaran dan setoran proyek yang dialihkan ke aset tanah serta investasi saham senilai Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar