periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran sediaan farmasi ilegal berupa gas N2O (Nitrous Oxide) merek Whippink. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 114 tabung gas dari sebuah ruko di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, merinci barang bukti tersebut. Dari total 114 tabung, 111 di antaranya berisi gas N2O, sementara 3 tabung kosong.
“Sebanyak 48 tabung berisikan Gas N2O merek Whippink varian 640 gram, 21 tabung varian 950 gram, 30 tabung varian 1.320 gram, 12 tabung varian 2.050 gram, serta 3 tabung kosong masing-masing varian 640 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait peredaran produk gas N2O yang menyalahi aturan kesehatan. Operasi dilakukan oleh tim Subdit III Dittipidnarkoba pada Senin (13/4) malam.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan penindakan dengan memasuki ruko tersebut dan mendapati seorang laki-laki bernama Sugiyo. Di lokasi ditemukan produk tabung gas N2O merek Whippink berbagai varian,” ujar Eko.
Sebelumnya, pihak kepolisian menggunakan strategi pembelian terselubung (undercover buy) sebanyak tiga kali sejak 9 April hingga 13 April 2026 untuk mengetahui titik pengambilan barang Whippink.
Pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran Whippink di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Selanjutnya, tim melaksanakan pembelian terselubung terhadap produk Gas N2O merek Whippink dengan cara memesan langsung melalui WhatsApp (08118168070),” jelasnya.
Setelah pesanan dikonfirmasi oleh admin melalui WhatsApp, polisi melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000. Uang dikirimkan melalui rekening BCA 5265256870 atas nama Suplaindo Sukses Sejahtera.
“Barang berupa Gas N2O merek Whippink kemudian dikirimkan melalui ojek online Grab dengan titik pengambilan di Gg. Mantri 4 No. 597A, RT 12/RW 09, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk diantarkan ke lokasi pemesan,” tutur Eko.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan Sugiyo (56) yang berperan sebagai penjaga stok dan pengirim barang. Selain itu, tiga orang saksi turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar