periskop.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan keberhasilan jajarannya membongkar pabrik sediaan farmasi ilegal jenis gas N2O merek Whip Pink di Pademangan. Polisi sukses menyita ribuan tabung gas siap edar dari penggerebekan tersebut.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/4), ia membeberkan kronologi awal pengungkapan kasus ini.
"Setelah dilakukan penindakan pada titik pengambilan produk gas N2O merk Whip Pink yang berada pada sebuah Ruko yang beralamat di Gg. Mantri 4 No. 597A, RT.12/RW.09, Kemayoran, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada hari Senin, 13 April sekira pukul 22.30 WIB, Tim meminta kepada Sugiyo untuk menunjukan lokasi produksi dari produk gas N2O merk Whip Pink," kata Eko.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lantas bergerak menindaklanjuti petunjuk tersebut bersama Sugiyo. Mereka mendatangi target lokasi produksi di sebuah ruko Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan.
Aparat kepolisian memasuki alamat tersebut secara mendadak pada Selasa (14/4) dini hari. Petugas langsung mendapati empat orang laki-laki sedang beraktivitas di dalam lokasi produksi.
Keempat pria tersebut diketahui berstatus sebagai karyawan bagian produksi gas ilegal. Mereka masing-masing bernama Slamet Triyono, Sultoni, Suprastyo, dan Asep Saptijal.
Petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh menyisir area ruko. Hasilnya mengungkap keberadaan alat penyalin gas ilegal berukuran besar.
"Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi dimaksud, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati Mesin Pengisian Gas N2O dari Tabung Besar ukuran 27 kilogram (kg), 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil merk Whippink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram," ujar Eko.
Fasilitas ini terbukti berfungsi sebagai pusat pengisian ulang gas secara tidak sah. Mesin produksi digunakan memindahkan isi dari tabung raksasa ke dalam kemasan praktis untuk dijual bebas ke masyarakat.
Operasional pabrik ini dipastikan tidak mengantongi izin resmi pemerintah untuk memproduksi sediaan farmasi. Para pelaku terancam jeratan hukum dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Secara lebih rinci, berikut varian Whip Pink yang disita sebagai barang bukti, yaitu:
- Sebanyak 190 tabung berisikan Gas N2O merk Whippink Varian Banana Cream 950 gram
- Sebanyak 168 tabung berisikan Gas N2O merk Whip Pink Varian Mango 640 gram
- Sebanyak 120 tabung berisikan Gas N2O merk Whip Pink Varian Watermelon Sugar 1.320 gram
- Sebanyak 130 tabung berisikan Gas N2O merk Whip Pink Varian 2.050 gram
- Sebanyak 390 tabung berisikan Gas N2O merk Whip Pink Varian 1.320 gram
- Sebanyak 330 tabung berisikan Gas N2O merk Whip Pink Varian 950 Gram
- Sebanyak 288 tabung berisikan Gas N2O merk Whip Pink Varian 640 Gram
- Sebanyak 45 tabung Gas N2O ukuran 4.800 Gram
- Sebanyak 12 tabung Gas N2O ukuran 5.100 Gram
- Sebanyak 32 tabung pengisian berwarna biru
- Sebanyak 370 Nozzle berwarna putih
- Satu mesin ukuran pengisi tabung berukuran kecil
- Dua mesin ukuran pengisi tabung berukuran besar
- Satu mesin press
- Plastik Kemasan berwarna Pink Merk Whippink berbagai Varian ukuran berat
- Empat roll Plastik Press Bening
- Liquid Perasa ukuran 10 ml berbagai macam Varian Rasa
- Sebanyak 72 tabung Kosong merk Whip Pink Varian 640 Gram
- Sebanyak 20 tabung Kosong merk Whip Pink Varian 950 Gram
- Sebanyak 102 tabung Kosong merk Whip Pink Varian 1.320 Gram
- Sebanyak 76 tabung Kosong merk Whip Pink Varian 2.050 Gram
Tinggalkan Komentar
Komentar