periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa gas N2O merek Whip Pink. Terbaru, penyidik menangkap seorang perempuan yang berperan sebagai admin sekaligus akuntan jaringan tersebut di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya Bakti 1, Kayu Putih, pada Senin (13/4).

“Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap nomor WhatsApp admin penjualan produk gas N2O merek Whip Pink (08118168070),” kata Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

“Dan diketahui bahwa keberadaan admin penjualan produk Whip Pink tersebut berada di sebuah kontrakan beralamat di Jl. Karya Bakti 1 RT 05 RW 09 Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” lanjutnya.

Setelah menemukan rumah yang dimaksud, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Subdit III mendatangi alamat tersebut dan mendapati seorang perempuan bernama Etikasari, yang menerangkan dirinya benar merupakan admin sekaligus bagian akunting dari penjualan produk gas N2O merek Whip Pink.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perannya yang cukup krusial dalam struktur jaringan Whip Pink. Ia bertugas mengelola pesanan sekaligus mengatur pembukuan keuangan dari hasil penjualan gas ilegal tersebut.

“Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari Etikasari menggunakan tiga unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merek Whip Pink,” jelas Eko.

Meski tidak ditemukan tabung gas di lokasi kedua ini, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi dan administrasi jaringan. Barang bukti tersebut dinilai menjadi kunci untuk membongkar aliran dana dan jaringan yang lebih luas.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi, yaitu empat unit smartphone (iPhone 13, iPhone 13 Pro, iPhone XR, dan Samsung A-165F) serta satu unit laptop merek Acer.

Atas keterlibatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.