periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap nilai transaksi fantastis dari jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa gas N₂O merek Whip Pink. Berdasarkan data rekapitulasi, total omzet penjualan produk tanpa izin BPOM tersebut menembus Rp21,3 miliar hanya dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memaparkan rincian pendapatan bisnis ilegal yang dikelola secara masif.
“Omzet penjualan produk Whip Pink pada bulan November senilai Rp4,9 miliar; Desember Rp7,1 miliar; Januari Rp5 miliar; Februari Rp2,2 miliar; dan Maret Rp2,1 miliar,” kata Eko saat mengungkapkan hasil interogasi terhadap admin sekaligus akuntan bernama Etikasari, Rabu (15/4).
Besarnya nilai penjualan tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Dari hasil pemeriksaan terhadap Etikasari, diketahui PT Suplaindo Sukses Sejahtera mengoperasikan 16 gudang yang tersebar di 12 kota besar di Indonesia.
Sebaran gudang mencakup wilayah strategis seperti Jakarta (5 gudang), Bali (2 gudang), Bandung (2 gudang), serta masing-masing satu gudang di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok.
“Bahwa dirinya (Etikasari) merangkum pekerjaan lima admin lain. Ketika lima admin tersebut melaporkan ke dalam grup WhatsApp, dirinya melakukan cross-check untuk rekapitulasi, lalu dilaporkan kepada saudari Sencen setiap bulan,” jelas Eko.
Meskipun mencatat perputaran uang puluhan miliar, Brigjen Eko menegaskan produk Whip Pink sama sekali tidak memiliki legalitas hukum untuk dikonsumsi maupun diedarkan.
“Bahwa PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM terhadap produk Whip Pink tersebut,” tegasnya.
Ironisnya, Etikasari yang mengelola lalu lintas data keuangan senilai miliaran rupiah mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp4.000.000 per bulan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan.
Tinggalkan Komentar
Komentar