Periskop.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Cibaregbeg, Kabupaten Cianjur, berinisial FM (47) diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap MZ (19). Aksi bejat itu diduga dilakukan pelaku dengan modus pemeriksaan kesehatan di rumah pribadinya.
Kasus ini menyita perhatian lantaran korban masih berusia 19 tahun dan diduga dilecehkan saat proses yang disebut sebagai medical check-up. Penanganan perkara kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur.
"Pelaku menawarkan diri untuk melakukan medical check-up kepada korban di rumahnya dengan alasan pelaku merupakan seorang perawat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Fajri menerangkan, peristiwa berawal ketika FM menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi kepada MZ di Kampung Limbangansari, Cianjur. Pelaku yang berprofesi sebagai perawat itu kemudian meminta korban menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu sebelum mulai bekerja.
Setibanya di rumah pelaku, korban diarahkan masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian. Di momen itulah pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dengan dalih pemeriksaan kesehatan.
Beberapa hari setelah kejadian, FM kembali mendatangi MZ dan menawarkan pekerjaan lain di instansi Pemadam Kebakaran (Damkar) Cianjur. Namun kali ini pelaku mensyaratkan korban menyerahkan sejumlah uang.
Rasa curiga muncul di benak MZ. Ia lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dan ketua RT setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke polisi.
Menurut Fajri, pelaku menjalankan modusnya dengan cara mengiming-imingi korban pekerjaan hingga korban terbujuk mengikuti permintaannya.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban untuk bekerja dengannya hingga akhirnya korban terbujuk," terang dia.
Laporan keluarga korban ditindaklanjuti penyidik hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan. Polisi memastikan pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
FM kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Cibaregbeg dan saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Fajri.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian dan berani bersuara untuk segera melaporkan insiden ke kepolisian," pungkas Fajri.
Tinggalkan Komentar
Komentar