Periskop.id - Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut tuntas kepemilikan aset bernilai fantastis dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai kejelasan asal-usul uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram tersebut kini sangat ditunggu oleh masyarakat luas.
Menurutnya, pengungkapan secara transparan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut sangat krusial. Publik disebut terus menaruh perhatian tinggi terhadap perkembangan perkara ini lantaran skala nilai barang bukti yang sangat masif.
"Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana itu," ucap Iqbal dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/8).
Ia menegaskan bahwa munculnya pertanyaan dari masyarakat mengenai kepemilikan barang bukti merupakan reaksi yang wajar. Ketidakpastian mengenai identitas pemilik barang berharga tersebut dinilai bakal memicu tuntutan publik atas kepastian hukum dan transparansi penegak hukum.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu harus dijalankan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Kendati demikian, seluruh pihak diimbau untuk tetap berpikiran positif dan memberikan ruang kerja yang memadai bagi tim penyidik.
Secara terpisah, Febrie telah memberikan konfirmasi bahwa kediaman di Sentul, Jawa Barat tersebut memang merupakan properti pribadinya. Namun, ia bergeming bahwa seluruh uang valuta asing dan puluhan kilogram emas yang disita penyidik di dalam rumah itu milik orang lain tanpa mau membeberkan sosoknya.
Mengenai kepemilikan aset properti tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya praktik penggunaan nama pihak lain oleh Febrie. Dugaan manipulasi kepemilikan ini disinyalir menjadi alasan utama rumah tersebut luput dari pelaporan harta kekayaan.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7).
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, penggeledahan juga menyasar kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (31/7). Sejumlah alat bukti penting terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) berhasil diangkut penyidik dari lokasi Jalan Radio I Nomor 15 tersebut.
Proses hukum ini berpatokan pada surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik anyar dilakukan seusai Kejaksaan Agung menerima limpahan berkas perkara serta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari penyidik Polri.
Sinergi penegakan hukum antarlembaga sebelumnya juga telah ditandai dengan penerbitan tiga sprindik lain oleh Kejaksaan Agung. Langkah tersebut mencakup sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU penyebab blackout, serta sprindik nomor 45 yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU pada penanganan kasus PT Asabri.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar