Periskop.id - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia menilai penyidikan oleh Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada satu orang apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Yenti menegaskan, setiap pihak yang terbukti bersalah harus dijatuhi hukuman setimpal sesuai tingkat keterlibatannya.
"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," kata Yenti dikutip dari Antara, Jumat (24/7).
Yenti menjelaskan, Febrie layak mendapat hukuman berat apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU.
Menurutnya, posisi sebagai aparat penegak hukum membuat tuntutan terhadap integritas yang bersangkutan jauh lebih tinggi dibandingkan pejabat biasa.
Ia menilai, pejabat yang berada di garis depan pemberantasan korupsi semestinya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Karena itu, pelanggaran yang dilakukan aparat pada posisi strategis dinilai memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik.
"Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," ujarnya.
Selain itu, Yenti menduga perkara yang menyeret Febrie memiliki nilai yang sangat besar.
Menurutnya, besarnya dugaan uang pelicin atau gratifikasi dapat menjadi petunjuk bahwa perkara utama yang berkaitan dengan kasus tersebut juga bernilai jauh lebih besar.
"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," kata Yenti.
Lebih lanjut, ia berharap penyidik membongkar seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan pihak lain yang memperoleh keuntungan atau berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, pengungkapan menyeluruh diperlukan agar penegakan hukum berjalan secara utuh.
Sebagai bagian dari pandangannya, Yenti juga menyoroti pelimpahan penanganan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung.
Ia berpendapat, kewenangan pengambilalihan perkara lintas lembaga berada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
"Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu. Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik," tutur Yenti.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar