Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Tim penyidik merampungkan penggeledahan di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan sekaligus menyita aset-aset milik para tersangka.
 

“Hari ini (Selasa 4/8) pun ada kegiatan penggeledahan... baru selesai tadi jam sekitar selesai jam 6 habis magrib di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Selasa (4/8).

 

Taufik menyampaikan, penyidik telah melakukan penyitaan aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), berbarengan dengan penggeledahan di Kanim Jakarta Selatan yang selesai pada Selasa sore.
 

“Kemudian untuk perkara Imipas update-nya terakhir kami sampaikan itu mengenai jumlah asset recovery ya... itu sudah ada penyitaan-penyitaan terkait aset masing-masing tersangka,” ujar Taufik.

 

Taufik menjelaskan, hasil terperinci mengenai barang bukti yang disita dari Kanim Jakarta Selatan maupun akumulasi nilai aset tersangka yang telah disita bakal disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

 

Mengenai lokasi Kanim lain yang berpotensi menyusul digeledah, Taufik enggan membeberkan rencana taktis penyidik demi menjaga kerahasiaan proses hukum.

 

“Tentunya kalau yang mau digeledah kita gak akan spill ya. Kalau yang sudah nanti kita update lagi, tapi terakhir yang tadi kami dilaporkan tim baru selesai melaksanakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ungkap Taufik.
 

Diketahui, kasus ini menyeret eks Wamen Imipas Silmy Karim. Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Adapun, para tersangka diduga mendapatkan Rp145,5 miliar. Mereka adalah:

 

1. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.

2. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.

3. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

5. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.

6. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.

7. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.