Rp106,3 Miliar dan Kursi Menteri yang Belum Tersentuh KPK
Delapan orang ditahan dan Rp106,3 miliar disita. Ruang kerja Menteri ATR/BPN belum digeledah, dan pakar hukum mempertanyakan alasannya.

Periskop.id - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang September 2026 membukukan sitaan uang tunai terbesar tahun ini, yakni Rp106,3 miliar, sekaligus menyeret delapan orang ke sel tahanan. Di balik angka itu, satu anomali penegakan hukum mencuat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum menyandang status hukum apa pun. Ia belum dijadwalkan diperiksa, belum dicegah bepergian ke luar negeri, dan ruang kerjanya belum disentuh penggeledahan.
Padahal empat dari delapan tersangka yang mendekam di rumah tahanan KPK, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, secara terang diklasifikasikan penyidik sebagai figur swasta yang bertindak selaku orang kepercayaan sang menteri.
Di level birokrasi, dua pejabat turut ditahan. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Keberanian penyidik mengamankan puluhan koper uang kartal dan menggeledah tiga ruang direktur jenderal di kantor pusat kementerian berbanding terbalik dengan sikapnya terhadap ruang kerja menteri. Publik pun bertanya, apakah KPK tengah menimbang kalkulasi politik, atau taring penyidik sengaja ditumpulkan agar perkara berhenti di level operator lapangan.
Struktur Bayangan dan Alur Perintah Buka Blokir
Konstruksi perkara ini bermula jauh dari koper-koper uang tersebut, tepatnya dari sengketa agraria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ahli waris pemilik sertifikat tanah berhadapan dengan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menguraikan, para ahli waris membawa persoalan itu ke jalur pengadilan tata usaha negara.
"Kemudian pihak-pihak pemilik tanah (ahli waris) mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (15/9).
Sejalan dengan gugatan itu, ahli waris memohon pembekuan administratif ke Kantah Kabupaten Bogor I. Blokir tersebut langsung mengunci rencana perpanjangan hak dan pemecahan sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk proyek komersial Summarecon.
Dari sinilah upaya melobi dimulai. Dua perantara pengembang, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, mendatangi langsung Sontang selaku Kepala Kantah Bogor I, tapi menemui jalan buntu.
"Menyebut bahwa Saudara SON (Sontang Coin Manurung) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," tutur Taufik.
Kebuntuan di birokrasi daerah itu yang kemudian mengaktifkan kanal di luar struktur resmi. Perantara pengembang beralih mendekati Erwin, pihak swasta yang diposisikan sebagai representasi otoritas Menteri ATR/BPN.
Jalur nonstruktural tersebut berujung pada kesepakatan komitmen fee dengan kode sandi "dua". Angka itu, menurut Taufik, merujuk pada permintaan uang muka pelicin senilai Rp2 miliar.
"Diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut," ujarnya.
Tawar-menawar itu berakhir pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi mencairkan uang tunai Rp1,5 miliar lewat perantara untuk diserahkan kepada Erwin.
Rantai transaksinya tuntas ketika Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan, demi merealisasikan pembukaan blokir lahan tersebut.
Puluhan Koper di Citra Grand dan Dalih Waktu Sempit
Yang kemudian membesar adalah temuan di luar urusan Bogor. Dari penggeledahan di kawasan Citra Grand Cibubur serta aset milik Lampri, penyidik mengamankan uang kartal Rp106,3 miliar, termasuk puluhan koper berisi rupiah dan valuta asing.
Penyidikan turut memetakan pembagian kerja yang terstruktur di lingkaran ring satu kementerian. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul dana lapangan, mengoordinasikan penerimaan fee dari puluhan klaster layanan pertanahan sekaligus setoran mutasi dan promosi jabatan pejabat daerah.
Aliran uang itu bermuara ke Fahd El Fouz selaku penampung akhir. Dari keterangan pemeriksaan awal, muncul pengakuan bahwa isi puluhan koper tersebut diperuntukkan bagi kepentingan sang menteri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan masif di unit-unit teknis kementerian untuk menelusuri penerimaan dana haram di luar suap Summarecon.
"Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lain dalam jumlah besar yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Artinya, pelayanan-pelayanan di ATR/BPN akan ditelisik apakah ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN cukup banyak jenis layanan. Dari kacamata pencegahan, KPK sudah mengidentifikasi sekitar 57 layanan," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (17/9).
Penyitaan dokumen difokuskan ke tiga ruang pimpinan eselon I, yakni ruang Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, dan ruang Dirjen PHPT Asnaedi. Seluruh sitaan, menurut Budi, masih harus diolah lebih dulu.
"Barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Semuanya akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga terang konstruksinya serta siapa saja pihak yang berperan krusial," ujar Budi.
Pertanyaan yang tersisa tetap sama. Mengapa ruang kerja Nusron belum disentuh, sementara empat orang kepercayaannya sudah berstatus tersangka. Budi berdalih langkah penyidik mengikuti tahapan prioritas pembuktian teknis.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," ucapnya.
Ditekan soal meja kerja menteri, ia mengulang argumen serupa. Penyidik, katanya, lebih dulu ingin mendalami layanan-layanan yang ada di kementerian sebelum melangkah lebih jauh.
Kritik Pakar, Orang Kepercayaan Tak Memutus Rantai Tanggung Jawab
Sikap hati-hati yang bersandar pada batas waktu 1x24 jam OTT dan pengumpulan dua alat bukti itu justru menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan menilai penyidik sudah mengantongi pijakan faktual yang memadai untuk memanggil menteri.
"Untuk memeriksa NW (Nusron Wahid), pada hemat saya KPK sudah mempunyai cukup alasan, atas dasar keterangan saksi yang menyatakan uang dalam koper sejumlah Rp100 miliar adalah milik NW. Karena hal tersebut tidak wajar, di mana seorang pejabat publik mana memiliki uang kartal dalam jumlah yang sangat besar," kata Pohan kepada Periskop.id, Jumat (18/9).
Label orang kepercayaan, menurut Pohan, sama sekali tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana atasan. Doktrin penyertaan dan pembantuan dalam hukum pidana sudah menyediakan pijakannya.
"Keterlibatan orang kepercayaan tentunya tidak memutus rantai tanggung jawab. Dalam hukum pidana, dikenal adanya 'penyertaan' dan 'pembantuan', jadi hal tersebut bukan masalah dalam kaitan pembuktian," tegasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah menyoroti sisi yang berbeda, yaitu risiko fatal bila pemanggilan aktor kunci ditunda terlalu lama.
"Dalam menghimpun informasi, apalagi sebagai nakhoda di BPN dan yang tertangkap adalah orang yang mungkin dapat dikatakan 'kepercayaan', maka KPK punya kewenangan sepanjang dalam hal pengungkapan perkara tersebut, bahkan untuk mendalami aktor lain yang mungkin muncul dalam perkara tersebut," kata Hery saat dikonfirmasi Periskop.id, Jumat (18/9).
Kelambanan lembaga antirasuah, lanjutnya, membuka ruang bagi pelaku untuk berkoordinasi bahkan menghilangkan barang bukti. Nilai transaksi sebesar ini, menurut Hery, semestinya mengarah pada pelaku besar, sebab korupsi dengan skala tersebut sulit berjalan tanpa jejaring.
"Sikap terlalu berhati-hati dalam penanganan perkara khususnya korupsi bisa saja antiklimaks karena kita tahu sangat mudah untuk pelaku berkoordinasi dan mungkin melakukan 1001 cara untuk lepas dari jeratan hukum bahkan menghilangkan bukti," jelasnya.
Soal desakan pencegahan ke luar negeri, Hery meminta KPK berhenti bermain di wilayah abu-abu dan segera menjelaskan posisi Nusron kepada publik.
Pertaruhan Taring KPK, Aktor Utama dan Korporasi Pengembang
Perkara suap perizinan SHGB Bogor berikut temuan uang Rp106,3 miliar menempatkan independensi KPK pada ujian terberatnya di tengah pusaran kekuasaan. Penanganannya menuntut dua instrumen hukum yang selama ini jarang ditempuh.
Yang pertama menyangkut penetapan tersangka korporasi. Perizinan sembilan SHGB itu jelas ditujukan untuk portofolio bisnis pengembang, sehingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 membuka jalan menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai korporasi, tanpa berhenti pada pertanggungjawaban personal Adrianto Pitojo Adi.
Langkah tersebut mutlak ditempuh demi menyita keuntungan ilegal (proceeds of crime) sekaligus memulihkan kerugian negara (asset recovery).
Instrumen kedua adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aliran dana puluhan koper dan setoran dari 57 jenis layanan pertanahan menuntut penelusuran sampai ke pemilik manfaat akhir (beneficial owner).
Tanpa keduanya, dan tanpa pemeriksaan terhadap menteri, penggeledahan ruang kerjanya, serta surat pencegahan ke luar negeri, perkara ini hanya akan mencatat sejarah kelam. Tajam menggulung ring satu, tumpul di hadapan kursi menteri.
"Semua tergantung KPK karena hanya KPK dan Tuhan yang tahu sejauh mana temuan dan kaitan keterlibatan NW dalam perkara ini. Kalau sudah ada keyakinan KPK dan didukung bukti, maka pintu terbuka lebar dilakukannya Pasal 89 KUHAP terkait upaya paksa. Karena itu KPK harus segera memastikan kedudukan NW dalam perkara ini secara terbuka ke publik," ungkap Hery.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nusron Wahid, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.