banner-sheroes-yoga
Hukum

Bantah Utang Rp500 Juta, Gus Alex: Uang untuk Pimpinan Komisi VIII DPR dan Panja Haji

Gus Alex bantah pinjam Rp500 juta, klaim dana untuk reses Komisi VIII dan penggantian biaya oleh-oleh Panja Haji DPR RI.

Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memberikan keterangan, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membantah keterangan mantan Kepala Subdirektorat Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi yang menyebut dirinya meminjam uang pelicin (fee) percepatan haji sebesar Rp500 juta.

Di hadapan majelis hakim, mantan Staf Khusus Menteri Agama itu menegaskan dana tersebut tidak pernah digunakan untuk urusan pribadi, melainkan mengalir untuk menyokong tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII DPR RI serta penggantian biaya oleh-oleh Panitia Kerja (Panja) Haji.

Bantahan bernada konfrontatif tersebut dilayangkan Gus Alex saat memanfaatkan gilirannya untuk mencecar saksi Rizky Fisa Abadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Gus Alex membedah dua termin penyerahan uang yang sebelumnya didalilkan saksi sebagai transaksi pinjaman pribadi. Pada termin pertama, penyerahan uang tunai Rp200 juta di Kompleks Parlemen Senayan pada November 2023, Gus Alex menegaskan penyerahan itu didasari atas adanya permintaan dari Senayan.

“Bukannya sebelumnya saya sampaikan, saya membutuhkan... mohon tolong dibantu dana sejumlah 200 untuk keperluan tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII, permintaan pimpinan Komisi VIII?” cecar Gus Alex di persidangan, Kamis (17/9).

“Saya tidak ingat, Pak,” jawab Rizky.

“Sebelum berangkat saya minta tolong langsung serahkan kepada dua orang staf pimpinan Komisi VIII,” lanjut Gus Alex.

“Tapi saya bertemunya satu orang, Pak,” akui Rizky membenarkan lokasi dan penyerahan uang tersebut.

“Bertemunya satu orang. Oke. Oke. Itu terkait dengan yang 200. Dan saya tidak pinjam, Mas. Saya sampaikan apa adanya saja. Saya tidak pinjam. Saya minta tolong ke Mas Rizky,” timpal Gus Alex menepis konstruksi utang-piutang.

Perdebatan kian meruncing saat Gus Alex mengonfirmasi penyerahan uang termin kedua senilai Rp300 juta yang diantar ke Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, pada Januari 2024.

Gus Alex mengungkapkan, uang ratusan juta rupiah tersebut bukan pinjaman baru, melainkan hasil penukaran mata uang asing senilai 70.000 riyal miliknya. Uang ini sempat ia titipkan kepada Rizky saat keduanya berada di Wisma Haji Jeddah, Arab Saudi. Valuta asing itu, kata Gus Alex, merupakan uang pengganti yang dikeluarkan atas instruksi Direktur Jenderal untuk menutup dana talangan pribadi pembelian oleh-oleh 24 orang anggota Panja Haji Komisi VIII DPR RI.

“Waktu itu saya minta tolong Mas Rizky, ‘Mas, saya ada uang dalam bentuk pecahan riyal sejumlah kurang lebih 70.000. Uang itu adalah pengembalian dari biaya yang harus saya keluarkan untuk panja... 24 orang panja... anggota panja Komisi VIII untuk oleh-oleh kemudian diganti atas perintah Dirjen’. Saya minta tolong, ‘Mas tukar, minta tolong tukarkan uang riyal ini saya terima di Indonesia’. Mas Rizky ingat?” tanya Gus Alex.

“Tidak, Pak,” jawab Rizky singkat.

“Terus uang saya yang 70.000 ke mana, Mas?” tanya Gus Alex.

“Saya nggak tahu, Pak. Saya tidak menerima,” ucap Rizky.

“Berarti Mas Rizky tidak mengakui atau kemudian membantah, ya, terkait dengan bahwa saya pernah minta tolong kepada Mas Rizky untuk menukar uang sejumlah 70.000 riyal untuk saya terima dalam bentuk rupiah di Indonesia. Mas Rizky tidak mengakui itu, ya?” tegas Gus Alex.

“Tidak ingat, Pak,” balas Rizky.

Mendengar sanggahan tersebut, Gus Alex menyatakan uang puluhan ribu riyal miliknya raib begitu saja. Ia menegaskan siap membuktikan jejak transaksi perbankan untuk memperkuat dalil bahwa ia sempat meminjam dana segar demi menutup kekurangan biaya operasional dan oleh-oleh anggota dewan tersebut.

“Berarti uang saya hilang tadi. Tidak mengakui. Itu kan uang harus saya kembalikan ke teman saya karena ditransaksi saya nanti bisa dilihat di Bank Mandiri saya, saya pinjam 50 juta dari teman saya untuk menambah kekurangan uang perjalanan dinas saya yang saya gunakan untuk menambah uang oleh-oleh panja,” ungkap Gus Alex.

Keterangan konfrontatif ini berseberangan dengan kesaksian yang disampaikan Rizky saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam keterangannya kepada jaksa, Rizky bersikukuh total uang Rp500 juta itu diserahkan secara tidak langsung kepada Gus Alex atas dasar pinjaman yang dipotong dari pungutan fee percepatan kuota haji tanpa antrean (T0) dan percepatan (TX) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.