Suap Izin PLTU 2 Cirebon, KPK Cecar Istri Mantan Bupati Soal Plesiran ke Korea
KPK periksa istri Sunjaya terkait lawatan ke Korea bersama Herry Jung dalam kasus suap perizinan PLTU 2 Cirebon senilai miliaran rupiah.

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keterangan istri mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra (SJ), Wahyu Tjiptaningsih (WJ), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami dugaan keikutsertaan Sunjaya dalam perjalanan ke Korea Selatan bersama Manajer Utama Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan materi pemeriksaan terhadap Wahyu Tjiptaningsih berkaitan langsung dengan agenda lawatan mantan orang nomor satu di Cirebon tersebut ke Negeri Ginseng bersama tersangka perkara perizinan PLTU 2.
“Untuk pemeriksaan saksi yang merupakan istri Saudara SJ, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perizinan di Cirebon, yang bersangkutan didalami terkait dugaan keikutsertaan Saudara SJ ke Korea bersama tersangka Saudara HJ,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (17/9).
Selain mengonfirmasi keberangkatan ke Korea Selatan, penyidik juga mencecar pengetahuan saksi mengenai rincian agenda dan pertemuan yang dilakukan suaminya bersama petinggi perusahaan asal Korea Selatan tersebut selama berada di luar negeri.
Keterangan itu dinilai krusial guna memperjelas keterkaitan antara lawatan ke luar negeri dengan realisasi komitmen suap perizinan yang disepakati.
“Artinya, dalam proses pemeriksaan itu juga didalami pengetahuan saksi soal aktivitas-aktivitas yang dilakukan di sana. Tentunya semuanya dibutuhkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan secara utuh mengenai peran para pihak tersebut,” lanjut Budi.
Diketahui, perkara dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sunjaya pada 24 Oktober 2018 silam.
Dalam konstruksi perkara, KPK telah menetapkan Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sebagai tersangka. Herry Jung diduga menyetor suap senilai Rp6,04 miliar dari komitmen awal Rp10 miliar kepada Sunjaya guna memuluskan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) dalam proyek PLTU 2. Sementara itu, Sutikno dijerat atas dugaan pemberian suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk pengurusan izin perusahaannya di wilayah yang sama.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korupsi, dan PLTU Cirebon dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.