Menkum Siapkan Penguatan Pidana Korporasi Karhutla Sesuai Arahan Prabowo
Menkum Supratman Andi Agtas menindaklanjuti arahan Prabowo untuk memperkuat regulasi pidana korporasi pelaku karhutla di tengah penanganan kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan

Periskop.id - Pemerintah mulai mengkaji penguatan aturan untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku perseorangan, tetapi juga dapat menyasar korporasi yang terbukti terlibat.
Supratman mengatakan pembenahan aturan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi regulasi yang sejak awal pemerintahan telah diminta Presiden. Pernyataan itu disampaikan setelah Prabowo sehari sebelumnya menginstruksikan pencabutan izin sekaligus penyelidikan unsur pidana terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla.
"Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi," kata Supratman di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, Kementerian Hukum saat ini melakukan peninjauan dan pemantauan regulasi, termasuk menyiapkan perubahan atau aturan baru apabila dibutuhkan untuk menjalankan arahan Presiden terkait karhutla.
Arahan tersebut muncul ketika pemerintah meningkatkan tekanan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Dalam rapat terbatas pada Rabu (16/9), Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami kemungkinan memperberat sanksi melalui perubahan undang-undang.
Presiden bahkan meminta kajian mengenai gagasan mengategorikan pembakaran hutan sebagai "terorisme ekologi". Istilah tersebut masih merupakan usulan Presiden untuk dikaji dan belum menjadi klasifikasi hukum baru.
Prabowo juga menyatakan izin perusahaan dapat dicabut setelah proses verifikasi memastikan tanggung jawabnya. “Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” kata Prabowo.
Korporasi Sebenarnya Sudah Bisa Dipidana
Penguatan regulasi yang tengah dikaji pemerintah bukan berarti korporasi sebelumnya tidak bisa dijerat pidana. Dalam kerangka hukum yang berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur pertanggungjawaban badan usaha dalam tindak pidana lingkungan.
Pasal 116 memungkinkan tuntutan pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau pihak yang memberikan perintah maupun memimpin tindak pidana tersebut. Mekanisme penanganan perkara korporasi juga diperjelas melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, posisi korporasi sebagai subjek tindak pidana bahkan ditegaskan secara umum. Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan korporasi merupakan subjek tindak pidana, sedangkan Pasal 46 mengatur perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana oleh korporasi.
Dengan demikian, agenda pemerintah saat ini lebih tepat dipahami sebagai penguatan sanksi dan penyempurnaan regulasi, termasuk menentukan apakah ketentuan yang berlaku dinilai cukup untuk menjawab pola karhutla yang melibatkan badan usaha.
Polisi Mulai Dalami Puluhan Korporasi
Dorongan memperkuat pidana korporasi muncul ketika sejumlah kasus karhutla yang melibatkan perusahaan mulai masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. Polri mencatat hingga 7 September 2026 terdapat 200 laporan polisi dan 138 tersangka terkait karhutla secara nasional. Dari jumlah tersebut, 119 tersangka terkait dugaan pembakaran dengan sengaja dan 19 lainnya akibat kelalaian. Pada periode itu, kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan delapan korporasi.
Perkembangannya berbeda di setiap daerah. Di Kalimantan Tengah, misalnya, kepolisian melaporkan telah menangani 13 korporasi hingga pertengahan September. Tujuh di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara enam lainnya masih dalam penyelidikan.
Di Kalimantan Timur, Bareskrim Polri juga memberikan asistensi terhadap tiga perkara yang diduga melibatkan korporasi dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara Polda Sumatera Selatan pada 16 September menyebut terdapat 39 tersangka dalam 46 laporan polisi, dengan 16 korporasi disebut tengah menjalani proses hukum.
Status dan pertanggungjawaban masing-masing perusahaan tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan dan peradilan. Kapolri sebelumnya menyatakan proses tersebut tidak hanya menyasar pelaku individu. Presiden juga telah meminta kepolisian mendalami tanggung jawab perusahaan di sekitar kawasan yang terbakar.
Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Daerah
Penguatan penegakan hukum berlangsung ketika kebakaran masih ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. BNPB mencatat kejadian bencana pada 15-16 September masih didominasi karhutla. Kebakaran antara lain terjadi di Majene, Pinrang, dan Trenggalek. Sehari sebelumnya, BNPB juga masih memantau kebakaran besar di kawasan Gunung Butak, Jawa Timur, yang telah membakar sekitar 478 hektare.
Enam provinsi menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Hingga 4 September, luas lahan terbakar di Riau tercatat sekitar 18.882 hektare, sedangkan di Sumatera Selatan mencapai sekitar 1.926 hektare berdasarkan pembaruan 3 September.
Besarnya skala kebakaran menjadi salah satu latar belakang pemerintah mendorong penegakan hukum yang lebih tegas, terutama apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
Kemenkum Juga Pangkas Tumpang-Tindih Regulasi
Supratman mengatakan penanganan regulasi karhutla berjalan bersamaan dengan agenda deregulasi nasional. "Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum," ujarnya.
Kementerian Hukum sebelumnya menyebut Indonesia memiliki sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan di berbagai tingkatan. Supratman menilai jumlah tersebut menunjukkan perlunya simplifikasi dan unifikasi agar aturan tidak saling tumpang tindih dan menyulitkan implementasi.
Karena itu, pekerjaan pemerintah dalam isu karhutla akan mencakup dua sisi sekaligus, yakni memastikan instrumen pidana terhadap korporasi dapat diterapkan secara efektif dan menilai apakah masih terdapat celah atau tumpang-tindih aturan yang perlu diperbaiki.
Di luar persoalan karhutla, Supratman juga menanggapi penolakan sejumlah organisasi buruh terhadap draf RUU Ketenagakerjaan. Pembahasan regulasi itu masih berlangsung dan dipimpin Kementerian Ketenagakerjaan. Kelompok buruh sebelumnya meminta DPR mengakomodasi sejumlah usulan mereka dan memberikan tenggat hingga 22 September untuk memperoleh respons.
"Presiden sudah mengarahkan kepada kami semua bagaimana kemudian keberpihakan di antara buruh terutama, dan juga para industri, itu dua-duanya harus kita perhatikan," katanya.
Supratman mengatakan aspirasi serikat pekerja akan menjadi bahan pembahasan pemerintah. Untuk agenda karhutla, sementara itu, Kementerian Hukum akan melanjutkan kajian setelah instruksi Presiden agar pelaku korporasi yang terbukti bertanggung jawab dapat ditindak melalui sanksi administratif maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Supratman Andi Agtas, Kementerian Hukum (Kemenkum), pidana, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.