banner-sheroes-yoga
Hukum

Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruangan Nusron Wahid

KPK fokus menggeledah tiga ruang dirjen ATR/BPN, menyita dokumen dan bukti elektronik, delapan orang ditetapkan tersangka.

Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruangan Nusron Wahid
Gedung Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9). Periskop.id/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum dilakukannya penggeledahan di ruang kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kendati empat orang terdekat sang menteri telah terseret dalam pusaran perkara, tim penyidik saat ini masih memprioritaskan penyisiran di tiga ruang kerja direktur jenderal (dirjen) guna mendalami mekanisme perizinan dan layanan pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rangkaian penggeledahan perdana pasca perkara naik ke tahap penyidikan pada Kamis (17/9), difokuskan pada unit kerja teknis eselon I yang membidangi langsung urusan regulasi dan layanan.

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung KPK, dikutip Jumat (18/9).

Menanggapi pertanyaan terkait belum disentuhnya ruang kerja menteri, padahal empat pihak swasta yang dijerat berstatus orang kepercayaan Nusron Wahid, Budi menegaskan keputusan penyidik sepenuhnya mengacu pada keyakinan serta strategi pengumpulan alat bukti di tingkat operasional.

Menurutnya, penelusuran dokumen perizinan dari berbagai klaster layanan di Kementerian ATR/BPN menjadi kebutuhan mendesak yang berada di bawah kewenangan para dirjen.

“Ya, artinya ada hal yang ingin didalami oleh penyidik terkait layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN. Sehingga menurut pertimbangan dan keyakinan penyidik, perlu dilakukan penggeledahan di tiga ruangan dirjen tersebut,” tegas Budi.

Adapun tiga ruangan pimpinan eselon I yang telah digeledah mencakup ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Dari lokasi tersebut, KPK menyita tumpukan dokumen dan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya penerimaan uang haram dalam skala besar di luar klaster suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) perizinan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diidentifikasi sebagai lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga berperan aktif mengondisikan pejabat Kantor Pertanahan dan menampung komitmen fee bernilai miliaran rupiah.

Empat tersangka lainnya meliputi Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi. Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Nusron Wahid dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.