Uang Palsu Rp1 Miliar Diproduksi Kakak Beradik di Sebuah Kontrakan
Dua kakak beradik dibekuk polisi usai menjalankan pabrik uang palsu di rumah kontrakan Ciparay, Kabupaten Bandung, dengan nilai cetakan tembus Rp1 miliar.

Periskop.id - Kepolisian Resor Kota Bandung membongkar pabrik uang palsu di Kampung Leuwi Jambu, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (16/9). Dua tersangka kakak beradik diamankan bersama barang bukti uang palsu siap edar dan uang dalam proses cetak yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian menyebutkan, kedua tersangka merupakan Mardonal alias Ronal dan Syahrial. Menurutnya, keduanya berbagi peran dalam menyediakan bahan baku sekaligus mencetak uang palsu tersebut.
"Tersangka berinisial M berperan sebagai pemodal, menyediakan bahan baku, tempat, serta memproses penyelesaian akhir dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000," kata Kompol Dwi Rio Adrian, Kamis (17/9).
Rio menerangkan, tersangka S kebagian tugas mencetak lembaran uang palsu sekaligus menjaga rumah kontrakan yang dijadikan lokasi produksi. Aksi keduanya, menurut Rio, sudah direncanakan sejak Juli 2026.
Untuk merealisasikan rencana itu, tersangka M menyewa rumah kontrakan di Ciparay dan membeli kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung. Ia juga membeli delapan unit printer secara bertahap menggunakan uang hasil pinjaman.
"Awal September, tersangka mulai memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000. Karena bekerja sendiri, ia kemudian mengajak kakak kandungnya untuk membantu proses pencetakan," ujar Rio.
Rio menambahkan, para pelaku memakai cara licik agar tidak dicurigai korban. Uang palsu diselipkan di antara uang asli setiap kali bertransaksi, dengan sasaran utama pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran.
"Total uang palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp1.000.000.000. Dari jumlah tersebut, uang yang siap edar sebesar Rp7.100.000, dan yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp1.000.000," papar Rio.
Dari penggerebekan, polisi menyita satu unit laptop, delapan unit printer, satu unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, tinta, serta kertas putih bahan uang palsu yang diperkirakan bernilai Rp700.000.000 jika sampai dicetak seluruhnya.
Desain master uang palsu, menurut Rio, didapat tersangka dengan mengunduhnya dari internet lalu diedit memakai aplikasi Photoshop.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10.000.000.000," kata Rio.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai uang palsu dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.