KPK Jawab Kritik Mahfud MD soal Nusron Wahid: Kami Berpijak pada Bukti
KPK merespons kritik Mahfud MD soal belum diperiksanya Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik pedas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menuding lembaga antirasuah gentar memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
KPK menegaskan langkah penegakan hukum dalam perkara dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk sepenuhnya berpijak pada kekuatan alat bukti, bukan pertimbangan politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penanganan perkara yang menyeret korporasi properti dan pejabat kementerian tersebut saat ini baru memasuki fase awal penyidikan usai ditingkatkan dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Tentunya semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti. Saat ini masih tahap awal, pasca peristiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9).
Budi menegaskan tim penyidik saat ini tengah berkonsentrasi menghimpun serta memperkuat bukti-bukti tambahan melalui rangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen.
Ia meminta masyarakat memberikan waktu dan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai aturan perundang-undangan, termasuk perihal peluang pemanggilan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan. Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” tegas Budi.
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.
Pernyataan komisi antirasuah ini merespons kritik terbuka Mahfud MD yang menyoroti belum diperiksanya Nusron Wahid dalam perkara suap pengurusan perizinan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Mahfud secara gamblang menduga KPK ragu memanggil politikus Partai Golkar tersebut karena dua faktor utama, yakni tekanan politik akibat posisi Nusron sebagai pembantu presiden, serta kebiasaan menerapkan "sopan santun politik" berupa koordinasi terlebih dahulu ke pihak istana sebelum menyentuh pejabat setingkat menteri.
Dalam perkara pokok pengurusan sembilan sertifikat HGB di lahan bersengketa Kabupaten Bogor ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka. Para tersangka di antaranya mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta empat orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud MD, dan Nusron Wahid dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.