banner-sheroes-yoga
Hukum

Dijuluki Decong, Ahmad Dedi Ungkap Kekecewaannya di Sidang Bea Cukai

Ahmad Dedi kecewa karena nomor ponselnya disimpan dengan label "Decong" oleh mantan atasannya, Rizal, meski mengaku tak pernah dipanggil dengan sebutan tersebut.

Pegawai bea cukai Ahmad Dedi
Pegawai bea cukai, Ahmad Dedi, menjadi saksi dalam korupsi bea cukai, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (19/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, meluapkan kekecewaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum karena disematkan julukan "Decong" atau Dedi Congor. Dedi menegaskan baik keluarga maupun lingkaran rekan kerjanya tidak pernah memanggilnya dengan sebutan tersebut.

Hal itu diungkapkan Dedi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi kepabeanan dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Momen tersebut bermula saat jaksa penuntut umum mengonfirmasi nama sapaan lain dari saksi yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun riwayat percakapan. Dedi secara tegas membantah memiliki nama panggilan alias di lingkungan kesehariannya.

“Saya sampaikan di proses penyidikan, Pak. Keluarga saya enggak pernah manggil saya yang lain, teman-teman saya enggak pernah manggil nama saya yang lain, maupun siapa pun enggak pernah manggil sama nama yang lain. Saya enggak tahu kenapa ada belakangan ini gelar saya yang menyebutkan saya Decong lah apa segala macam,” ujar Dedi, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

“Saya terus terang ini sangat membuat saya kecewa, Pak. Karena sampai detik ini, satu pun teman saya enggak ada yang manggil saya seperti itu. Dan tidak ada orang yang memanggil saya seperti itu,” lanjutnya.

Jaksa kemudian mempertegas apakah saksi pernah disapa dengan sebutan "Pak De", yang langsung ditampik oleh Dedi.

Perdebatan berlanjut saat jaksa mengonfrontasi temuan penamaan nomor ponsel saksi berakhiran 152 pada aplikasi Getcontact serta daftar kontak telepon milik mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal.

Dalam barang bukti bernomor 247, nomor telepon Dedi terbukti dinamai oleh Rizal dengan label "Decong". Mengetahui namanya disimpan dengan ejekan tersebut, Dedi langsung menyebut tindakan Rizal tidak ksatria (gentleman).

“Rizal tidak pernah sekali pun manggil saya Decong, Pak. Ya inilah kan mereka yang kurang ajar, kurang ajar itu. Kenapa mereka buat nama saya seenaknya di mereka,” kata Dedi.

“Ini soalnya kami kenapa kami tanyakan tadi, soalnya dari nama kontaknya Pak di HP-nya Pak Rizal, ini di barang bukti nomor 247, ini nama Saudara, kami sesuaikan dengan nomor Saudara tadi sudah Saudara benarkan, belakangnya 152,” ujar jaksa penuntut umum.

“Ya berarti kan dia yang kurang ajarnya, Pak. Dia enggak pernah panggil saya tapi dia tulis seperti itu gitu, Pak. Kalau dia gentleman dia panggil saya dong, Pak,” tegas Dedi.

Dedi mengakui memiliki hubungan kerja yang dekat dan mengenal baik Rizal di lingkup kedinasan penindakan Bea Cukai. Namun, ia menyayangkan pelabelan nama yang bernada mencemooh tersebut di dalam kontak ponsel pribadi atasannya.

Adapun, dalam surat dakwaan, tiga mantan pejabat Bea Cukai, yakni mantan Direktur P2 Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap Rp61,7 miliar dari Blueray Cargo untuk memuluskan pengamanan jalur impor kargo cepat, serta mengantongi gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari sejumlah importir dan pengusaha rokok.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), korupsi bea cukai, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.