banner-sheroes-yoga
Makro

Bea Cukai Godok Skema Legalisasi Rokok Ilegal Lewat Cukai

Bea Cukai tengah menggodok skema penambahan layer tarif cukai agar produsen rokok ilegal mau beralih ke jalur resmi.

Bea Cukai Godok Skema Legalisasi Rokok Ilegal Lewat Cukai
Ilustrasi pita cukai. Dihasilkan oleh AI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Keuangan tengah menggodok skema baru untuk menekan peredaran rokok ilegal. Skemanya berupa penambahan layer tarif cukai rokok agar pelaku usaha ilegal mau beralih ke jalur resmi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menyebutkan, rancangan kebijakan ini masih dibahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Menurutnya, Bea Cukai berperan sebagai eksekutor kebijakan begitu aturan tersebut resmi berjalan.

"Kita masih bahas, yang pasti tunggu tanggal mainnya aja. Karena kan saya eksekutor, saya eksekutor ya pasti kan dibicarakan sama DJSEF," ujar Djaka, Jumat (18/9).

Selain koordinasi internal dengan DJSEF, pemerintah juga masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan DPR sebelum kebijakan ini dijalankan. Djaka menegaskan, konsultasi dengan parlemen jadi tahap wajib karena Bea Cukai tidak bisa memutuskan kebijakan sendirian.

"Sementara kita belum. Mudah-mudahan mungkin nanti ada solusi untuk ini, pembicaraan dengan DPR karena kan kita nggak bisa ini sendiri, pasti kita akan konsultasi dengan DPR," katanya.

Salah satu rancangan yang tengah digodok adalah skema penarikan produsen rokok ilegal agar beralih status jadi pelaku usaha legal. Pelaku usaha nantinya diarahkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Itu kan kita ingin menarik yang ilegal, sehingga dia belajar, belajar supaya dia taat dengan aturan yang dibuat," jelas Djaka.

Dengan mengantongi NPPBKC, pelaku usaha rokok yang sebelumnya beroperasi ilegal bisa menjalankan bisnisnya secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga kini belum ada angka pasti berapa banyak pelaku usaha yang bakal masuk skema tersebut.

Proses pendaftaran baru bisa dilakukan setelah pemerintah resmi membuka skema yang memungkinkan pelaku usaha masuk ke kelas III. Djaka menerangkan, pendaftaran otomatis dibuka begitu layer tarif cukai baru diresmikan.

"Yang pasti masih menunggu, karena kita kan belum resmi untuk, oke, kita buka layer-nya. Ketika itu dibuka pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas III," katanya.

Djaka menambahkan, sosialisasi rencana ini masih terus disampaikan ke para pengusaha rokok. Untuk pelaksanaan teknis di lapangan, kantor wilayah Bea Cukai nantinya diproyeksikan jadi pihak yang lebih aktif turun langsung.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Djaka Budhi Utama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Cukai Rokok, dan Rokok Ilegal dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.