Akui Minta Alat Podcast ke Eks Pejabat Bea Cukai, Faizal Assegaf Klaim Bantuan Pribadi Aktivis
Faizal Assegaf membenarkan permintaan peralatan studio kepada eks Direktur P2 Bea Cukai Rizal, dan menyebutnya bantuan pribadi antarteman.

Periskop.id - Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners Faizal Assegaf membenarkan dirinya meminta seperangkat peralatan elektronik dan perlengkapan studio rekaman digital (podcast) kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal. Ia berdalih barang tersebut murni bantuan sosial sukarela antarteman untuk menunjang fasilitas aktivis dan jurnalis.
Pengakuan itu keluar ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterkaitannya dengan aset pengadaan barang yang diduga bersumber dari perkara suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Jawabannya iya, bantuan pribadi. Atas dasar apa Saudara panggil saya? Apakah hubungan sosial? Apakah terlibat korupsi?" jawab Faizal saat bersaksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Sebelum masuk ke pertanyaan itu, tim jaksa lebih dulu menjelaskan urgensi menghadirkan Faizal ke muka persidangan kepada majelis hakim. Alasannya menyangkut penelusuran transaksi pembelian fasilitas kantor ke entitas usaha yang terafiliasi dengannya.
"Alasan kami memanggil saksi ini kaitannya dengan pembuktian kami bahwa ada barang, pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sinkos. Itu esensi mengapa beliau kami hadirkan sebagai saksi," tegas jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa lantas membeberkan daftar barang sitaan bernomor 261 hingga 271 yang dibeli memakai anggaran nonbujeter. Kepemilikan dan pengiriman kamera DSLR, monitor merek Apple, CPU, mouse, serta keyboard satu per satu dikonfirmasi ke saksi.
Faizal menguraikan, permintaan barang itu bermula dari agenda silaturahmi malam hari di luar jam dinas pada November dan Desember 2025 di kantor Syahganda Nainggolan. Pertemuan tersebut, menurutnya, dihadiri puluhan tokoh dan pakar hukum seperti Margarito Kamis hingga pegiat media.
"Saya mengatakan kepada Pak Rijal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun.' Saya juga tidak berharap barang itu datang. 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rijal. Saya kaget dan terharu," papar Faizal.
Soal jalur distribusi, ia menyebut barang diantar kurir atas perintah Rizal dan diterima Idris yang akrab dipanggil Otto di kantor kawasan Tebet. Saat hakim mendalami legalitas penerimanya, Faizal menegaskan bantuan itu diajukan atas nama pribadi.
"Bukan organisasi, saya pribadi. Saya memindah itu kepada kawan-kawan... semacam LSM, semacam hubungan sosial biasa. Karena tempat saya itu banyak berkumpul para aktivis, jurnalis, dan kawan-kawan," dalihnya.
Suasana ruang sidang sempat memanas saat jaksa menanyakan apakah Faizal sempat mengucapkan terima kasih kepada Rizal setelah paket studio itu tiba. Pertanyaan tersebut dijawabnya dengan nada tinggi.
"Makanya tadi saya bertanya di awal, karena pertanyaan Anda ini pertanyaan jaksa yang sangat bodoh," ketus Faizal.
Jaksa KPK langsung meminta majelis hakim mencatat keberatan atas ucapan saksi tersebut. Hingga akhir keterangannya, Faizal tetap menolak penyerahan perangkat studio itu dikaitkan dengan delik korupsi sekaligus memprotes KPK yang dinilainya menggiring opini publik.
Dalam perkara pokoknya, tiga mantan pejabat Bea Cukai yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap Rp61,7 miliar dari Blueray Cargo terkait pengamanan jalur impor kargo cepat. Keduanya ditambah dakwaan gratifikasi Rp15,2 miliar dari sejumlah importir dan pengusaha rokok.
Fakta persidangan sebelumnya menunjukkan kamera dan perangkat studio tersebut dibeli dengan dana taktis nonbujeter hasil pungutan pengusaha. Pembelian itu berjalan atas arahan mantan Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono lewat anak buahnya, Salisa Asmoaji.
"Ada alat-alat kamera podcast gitu Pak. Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke Pak Sisprian. Kemudian diminta dikirim ke alamat itu Pak," kata Salisa di hadapan majelis hakim, Selasa (1/9).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Faizal Assegaf, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.