Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Viral Sency
Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka usai video penendangan wanita di Mal Senayan City viral di media sosial.

Periskop.id - Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pria itu sebelumnya viral karena menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan status tersangka tersebut. Ia menyebutkan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik merampungkan sejumlah pemeriksaan.
"Sudah (tersangka)," kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9).
Rahim menjelaskan, R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Penangkapan terhadap R sebelumnya dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dini hari.
Selain memeriksa pelaku, penyidik Jatanras turut memeriksa sejumlah saksi terkait insiden penendangan tersebut. Proses pemeriksaan ini menjadi dasar penyidik menaikkan status R dari terperiksa menjadi tersangka.
Kejadian penendangan yang terekam kamera itu sempat viral dan menuai sorotan warganet. Video tersebut memperlihatkan seorang wanita ditendang oleh pria di area Mal Senayan City.
Pihak manajemen Mal Senayan City ikut angkat bicara menanggapi insiden yang terjadi di lingkungan mal mereka. Manajemen menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengunjung.
Pernyataan itu disampaikan lewat akun Instagram resmi @senayancityjkt pada Kamis (17/9), sebelum status tersangka R diumumkan polisi. Pihak mal juga menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini.
"Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku," demikian pernyataan Senayan City.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Polda Metro Jaya dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.