banner-sheroes-yoga
Hukum

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas

Bambang Haryadi merinci poin krusial RUU Migas, mulai dari kedudukan BUK yang bertanggung jawab ke presiden hingga perubahan ambang batas DMO.

Fasilitas kilang migas di Kalimantan
Fasilitas kilang migas di Kalimantan. dok. PT PHI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi XII DPR mengungkap sejumlah poin krusial dalam draf Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyebut salah satu poin utama adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan bertanggung jawab langsung ke presiden.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) draf RUU Migas. Bambang menyebut usulan soal kedudukan BUK itu sudah disepakati pemerintah.

"Dalam draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) bahwa BUK bertanggung jawab kepada Presiden, dan alhamdulillah ketentuan yang kita usulkan terkait kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah," ungkap Bambang dalam keterangannya, Minggu (20/9).

Selain soal kedudukan BUK, Bambang juga menyoroti perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dalam draf RUU tersebut. Frasa "paling banyak 25%" pada UU No. 22 Tahun 2001 diusulkan berubah jadi "paling sedikit 25%" untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.

Menurutnya, perubahan itu untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003 terhadap UU No. 22 Tahun 2001.

"Yang tadinya itu untuk DMO di UU No. 22 Tahun 2001 termaktub untuk kepentingan dalam negeri itu paling banyak 25% diubah dalam RUU Migas menjadi paling sedikit 25%. Nah itu salah satu yang krusial untuk memenuhi putusan MK," kata Bambang.

Poin krusial kedua, menurut Bambang, BUK Migas akan memperoleh kewenangan khusus yang bisa diutamakan dibanding aturan sektoral lain. Kewenangan ini mencakup aturan cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, hingga pertanian.

"BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan lainnya dan diatur dalam RUU Migas pasal 52 ayat 3," jelas Bambang.

Substansi lain draf RUU ini, lanjut Bambang, seluruh wilayah kerja migas nantinya berada di bawah kendali BUK. Kerja sama dengan badan usaha swasta maupun badan usaha tetap tetap memerlukan izin dari BUK.

"Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, tetapi bukan melepas. Tetapi lebih tepatnya BUK akan melakukan KSO dengan Badan Usaha maupun Badan Usaha Tetap atas wilayah kerja yang tidak bisa dikerjakan sendiri. Investor hanya terima beres izin, silakan langsung kerja. Karena walaupun dalam skema kerja sama, tetapi seluruh pengurusan izin akan dilakukan oleh BUK," ujar Bambang.

Skema tersebut, menurut Bambang, dirancang untuk memberi kenyamanan bagi investor karena seluruh pengurusan izin ditangani BUK. Ia menilai kepastian itu turut menjamin keamanan berinvestasi di sektor migas.

Bambang juga menyinggung pembentukan dana minyak dan gas bumi atau petroleum fund yang diatur dalam Bab XV RUU Migas. Dana tersebut, kata sekretaris Fraksi Gerindra itu, dihimpun untuk mendanai eksplorasi, penelitian, dan pengembangan cadangan migas di wilayah kerja maupun open area.

"Dalam Bab XV tentang Dana Minyak dan Gas Bumi diatur dalam pasal 85 terkait petroleum fund yang dihimpun untuk pendanaan eksplorasi, penelitian maupun pengembangan cadangan migas di wilayah kerja maupun open area, sehingga tidak membebani keuangan negara," sebut Bambang.

Bambang menyebut konsep draf RUU Migas ini punya sejumlah kesamaan dengan Malaysia Petroleum Development Act 74. Ia menyebut Malaysia sendiri mengadopsi UU No. 8 Tahun 1971 dalam mengatur tata kelola migasnya.

"Prinsipnya konsep draf undang-undang kita itu ada beberapa kesamaan dengan Malaysia Petroleum Development Act 74, dan Malaysia itu sendiri juga mengadopsi UU No. 8 Tahun 1971. Makanya dalam RUU Migas ini BUK diberikan kewenangan penguasaan dan pengusahaan penuh dari negara, dan bertindak dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kalau tidak ada perubahan begitu, lifting kita nggak bakal naik sampai kapan pun," kata Bambang.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi XII DPR RI, RUU, dan Migas dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.