banner-sheroes-yoga
Hukum

Kejagung Dalami Dugaan Afiliasi Perusahaan Riza Chalid di Kasus Migas Bekasi

Kejagung mendalami dugaan keterkaitan perusahaan terafiliasi Riza Chalid dalam kasus KSO Migas Bekasi-Pertamina EP dengan kerugian sekitar Rp2 triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan perkembangan korupsi, di Gedung Kejagung, Rabu (19/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dugaan keterkaitan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan harus dibuktikan melalui penyidikan. Salah satu perusahaan yang disebut penyidik adalah Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (FOE).

"Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh MRC (Mohammad Riza Chalid). Ada irisannya. Nanti kita lihat bukti, sedang didalami," kata Anang di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Ketika ditanya mengenai perusahaan yang dimaksud, Anang menyebut nama Foster Oil & Energy, tetapi menegaskan informasi tersebut masih didalami penyidik.

“Kalau enggak salah namanya Foster. Bagian dari Virgin Island, ya,” ucapnya. 

Dengan demikian, dugaan hubungan Foster Oil & Energy dengan Riza Chalid belum merupakan kesimpulan hukum. Kejagung masih menelusuri bukti mengenai struktur kepemilikan, investasi maupun hubungan perusahaan tersebut dengan perkara KSO Migas Bekasi.

Kejagung Taksir Kerugian Sekitar Rp2 Triliun

Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola pengelolaan sumur minyak melalui kerja sama PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai itu masih merupakan estimasi yang disampaikan penyidik dan dapat berkembang seiring proses penyidikan.

Menurut Anang, kerja sama bermula dari pengelolaan sejumlah sumur migas di wilayah Kota Bekasi. Dalam skema tersebut, BUMD setempat dilibatkan bersama Pertamina EP dan perusahaan asing.

Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pembentukan perusahaan maupun mekanisme perizinan yang digunakan ketika kerja sama berjalan. "Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," jelasnya.

Kejagung menduga penyimpangan tata kelola itu kemudian menimbulkan kerugian baik pada perusahaan daerah maupun PT Pertamina EP. “Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” cetusnya. 

Konstruksi tersebut masih merupakan dugaan penyidik. Penentuan pihak yang bertanggung jawab serta nilai final kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum berikutnya.

Kantor Foster Oil hingga Pemkot Bekasi Digeledah

Untuk mengumpulkan alat bukti, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta pada Kamis (17/9).

Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, kantor PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Penyidik juga menggeledah kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait pelaksanaan KSO. ANTARA Foto pada Jumat pagi juga merekam penyidik membawa sejumlah boks dari kantor PT Migas Kota Bekasi setelah proses penggeledahan.

Kepala Bapenda Kota Bekasi M. Solikhin menjelaskan penyidik antara lain meminta dokumen mengenai laporan pendapatan PT Migas serta pembagian dividen kepada pemerintah daerah. Pemeriksaan di Bapenda berlangsung sekitar lima jam.

Pertamina EP Hormati Proses Hukum

PT Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung dan menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik. Pertamina EP menjelaskan, setelah masa kontrak KSO berakhir, operasional Lapangan Jatinegara kini dikelola langsung oleh perusahaan sejak Februari 2026. Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sampai keterangan terbaru Kejagung, keterlibatan Foster Oil maupun pihak-pihak lain masih berada dalam ranah penyidikan. Penggeledahan terhadap suatu kantor atau penyebutan hubungan perusahaan dalam penyidikan juga tidak dengan sendirinya menunjukkan pihak tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Riza Chalid Berstatus Buron dalam Perkara Terpisah

Nama Riza Chalid sebelumnya telah muncul dalam perkara lain yang terpisah dari kasus KSO Migas Bekasi. Interpol menerbitkan red notice terhadap Riza pada 23 Januari 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Polri menyatakan red notice tersebut disebarkan ke 196 negara.

Pada April 2026, Kejagung juga menetapkan Riza bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. atau Petral periode 2008-2015. Kejagung saat itu menyatakan tetap berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkannya ke Indonesia.

Status hukum tersebut berasal dari perkara berbeda dan tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa Riza terlibat dalam dugaan korupsi KSO Migas Bekasi.

Dalam perkara terbaru ini, fokus penyidik masih pada penelusuran tata kelola kerja sama selama 2009-2024, aliran dana, proses perizinan, serta dugaan hubungan perusahaan-perusahaan yang terlibat. Kejagung menyatakan keterkaitan dengan Riza Chalid maupun Foster Oil & Energy masih harus dibuktikan melalui alat bukti yang sedang dikumpulkan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Anang Supriatna, Kejaksaan Agung (Kejagung), Riza Chalid, dan Migas dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.