Periskop.id - Polda Metro Jaya mengambil langkah taktis guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta serta daerah penyangga tetap aman. Kepolisian resmi membentuk tim khusus bernama preventive strike atau serangan pencegahan serta meningkatkan intensitas patroli wilayah.
Mengutip laporan Antara pada Jumat (31/7), langkah mitigasi ini diambil sebagai bentuk respons terhadap beredarnya serangkaian narasi di media sosial.
Narasi tersebut menyiratkan adanya peningkatan pengamanan di sejumlah pusat perbelanjaan dan area perkantoran menjelang memasuki bulan Agustus.
Di saat yang sama, aparat kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap berbagai selebaran maupun ajakan gelombang demonstrasi di dunia maya.
Pendalaman ini bertujuan untuk menganalisis apakah unggahan tersebut sekadar dinamika di media sosial atau menyimpan potensi menjadi gelombang aksi nyata di lapangan.
Jangan Bergeser Menjadi Alat Represi Negara!
Pembentukan tim preventive strike tersebut mendapat perhatian khusus dari lembaga pemantau hak asasi manusia, SETARA Institute.
Lembaga ini mengingatkan agar tim yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya benar-benar diposisikan sebagai instrumen pencegahan gangguan keamanan, bukan justru berubah menjadi alat represi negara.
SETARA Institute menjelaskan bahwa pembentukan tim pencegahan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing. Pendekatan kepolisian ini berorientasi pada pencegahan awal agar potensi gangguan kamtibmas tidak membesar menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas.
Menurut lembaga itu, upaya pencegahan oleh Polda Metro Jaya patut didukung selama dijalankan secara profesional serta menghormati prinsip negara hukum dan HAM.
Meski demikian, SETARA Institute menggarisbawahi agar orientasi preventif tidak menggerus hak-hak kebebasan sipil warga negara. Istilah preventive strike tidak boleh dijadikan dalih untuk tindakan koersif tanpa dasar hukum, penangkapan sewenang-wenang, pemetaan kelompok tertentu secara sepihak, ataupun pembatasan hak berpendapat.
Dasar Hukum dan Batasan di Lapangan
Sorotan terhadap penggunaan istilah preventive strike sebenarnya bukan hal baru. LBH Bandung sebelumnya pernah melayangkan kritik karena menilai istilah tersebut tidak dikenal secara langsung dalam kerangka hukum kepolisian Indonesia. Istilah yang sah menurut aturan adalah tindakan pencegahan.
Dalam keterangan di laman resminya, LBH Bandung memaparkan bahwa kewenangan pencegahan polisi tercantum dalam Pasal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah diubah melalui Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini menyebutkan bahwa polisi berwenang melakukan pemeriksaan khusus untuk mencegah gangguan keamanan.
Namun, LBH Bandung menilai aturan tersebut belum merinci batas-batas pelaksanaan tindakan pencegahan di lapangan. Kerancuan ini dikhawatirkan memicu penafsiran yang terlalu luas, seolah-olah aparat dapat melakukan tindakan apa saja atas nama pencegahan.
Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, tindakan paksa hanya boleh dilakukan untuk mencegah atau menghentikan tindakan dari pelaku kejahatan. Artinya, harus ada indikasi awal yang jelas bahwa seseorang telah atau akan melanggar hukum.
Selain itu, Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa penggeledahan atau penyitaan barang baru bisa dilakukan jika penyampaian pendapat terbukti melanggar hukum, bukan didasari oleh kecurigaan umum semata.
LBH Bandung menegaskan bahwa tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tergolong sebagai upaya paksa.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya paksa memiliki prosedur yang sangat ketat dan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum serta alasan yang spesifik. Oleh karena itu, istilah preventive strike dinilai berpotensi membuka ruang tindakan sewenang-wenang jika diterapkan secara fleksibel di lapangan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar