Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) melaju pesat hingga 25,88% secara tahunan pada Juni 2026. Pertumbuhan tinggi tersebut membuat total nilai penyaluran dana mencapai angka Rp105,14 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan capaian performa keuangan ini secara transparan. Menurutnya, lonjakan portofolio industri masih diimbangi oleh tingkat risiko kredit macet yang terjaga di level 4,26% untuk TWP90.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year on year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta, Selasa (4/8).

Agusman memaparkan, OJK terus konsisten mengambil langkah penegakan aturan demi menjaga pelindungan konsumen. Ia menegaskan, pemenuhan standar modal minimal oleh para pelaku industri menjadi fokus pengawasan utama saat ini.

Ia membeberkan, terdapat delapan dari total 144 perusahaan pembiayaan yang belum sanggup memenuhi batas modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Kondisi serupa terjadi pada sektor pindar yang mana sebanyak tujuh dari 94 penyelenggara belum mengantongi ekuitas minimal Rp12,5 miliar.

Menurut penjelasan Agusman, seluruh entitas yang bermasalah tersebut telah menyerahkan dokumen rencana aksi resmi kepada otoritas. Langkah strategis ini disusun guna memastikan pemenuhan ambang batas modal minimum dapat terealisasi secara bertahap.

Selain pemenuhan modal, Agusman menyebut penegakan integritas dan kepatuhan hukum industri PVML terus berjalan sepanjang Juli 2026. Otoritas tercatat telah membagikan sanksi administratif kepada deretan entitas pelanggar aturan regulasi dan tindak lanjut pemeriksaan.

Ia merinci sanksi tegas ini menjerat 21 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, serta 39 penyelenggara pindar. Hukuman serupa dialamatkan pula kepada 11 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, dan dua lembaga keuangan khusus.

Agusman menuturkan, hukuman administratif yang dijatuhkan secara akumulatif meliputi 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis. Langkah disiplin ini diterapkan sebagai instrumen evaluasi menyeluruh bagi para pelaku pasar.

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," tutup Agusman.