Periskop.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, atau tumbuh 24,2% secara bulanan (month to month/mtm) dibandingkan Mei 2026 sebesar Rp23,01 triliun. Lonjakan ini menjadi yang tertajam sepanjang tahun berjalan, jauh melampaui laju pertumbuhan bulan-bulan sebelumnya yang cenderung landai.
"Pada bulan Juni 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2% month to month," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8).
Tren Landai Berbulan-bulan, Tiba-tiba Melesat di Juni
Lonjakan 24,2% pada Juni 2026 ini kontras dengan tren pertumbuhan transaksi kripto dalam beberapa bulan sebelumnya yang relatif tipis. Berdasarkan catatan, nilai transaksi sempat turun ke Rp22,34 triliun pada Maret 2026, kemudian naik tipis 2,86% menjadi Rp22,98 triliun pada April, dan nyaris stagnan dengan kenaikan hanya 0,11% menjadi Rp23,01 triliun pada Mei 2026. Dengan demikian, akselerasi lebih dari 24% dalam sebulan pada Juni menandai perubahan arah tren yang signifikan setelah periode pertumbuhan yang landai.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp4,19 triliun pada Juni 2026, meningkat 3,7% dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp4,04 triliun — meski demikian, pertumbuhan segmen derivatif ini justru melambat dibandingkan Mei, ketika transaksi derivatif sempat tumbuh signifikan sebesar 11,67% secara bulanan.
OJK juga mencatat jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,69 juta konsumen pada Juni 2026, melanjutkan tren pertumbuhan basis investor yang konsisten dari 21,70 juta akun pada April dan 22,40 juta akun pada Mei 2026. Adapun kapitalisasi pasar aset kripto tercatat sebesar Rp20,14 triliun pada Juni 2026.
Adi menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global. Penilaian ini sejalan dengan penjelasannya pada kesempatan terpisah sebelumnya, di mana ia menyebut fluktuasi transaksi kripto dalam beberapa tahun terakhir banyak dipengaruhi faktor eksternal seperti ketegangan geopolitik dan kebijakan suku bunga ketat di Amerika Serikat.
Susun Roadmap IAKD 2026-2031
Dalam rangka memperkuat ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia telah menyelenggarakan simposium nasional dan forum konsultasi bagi para pemangku kepentingan mengenai pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan digital dan aset kripto.
"Kegiatan tersebut telah kita lakukan pada 2 Juli 2026 yang lalu. Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga tahun 2031," ujarnya.
Adi mengatakan, penyusunan peta jalan itu juga menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diperkuat, khususnya untuk sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD). Menurut dia, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin di industri aset keuangan digital, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, serta transaksi secara over-the-counter (OTC).
"Termasuk, di dalamnya kita juga sedang ingin melakukan pengembangan single investor identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto," jelasnya.
Ekosistem yang Terus Diperluas
Penguatan tata kelola ini turut ditopang oleh perluasan ekosistem penyelenggara resmi. Berdasarkan catatan, hingga Mei 2026 OJK telah mengeluarkan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau exchange kripto, dengan penambahan terbaru dari PT Luno Indonesia Ltd. Saat ini Indonesia juga memiliki dua bursa aset kripto berizin, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX), yang bersama-sama mengelola ribuan aset keuangan digital dan derivatif yang dapat diperdagangkan.
Selain itu, OJK hingga Juni 2026 tengah mengevaluasi tujuh permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox, terdiri dari tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar. Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan berlaku, OJK tercatat telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, dengan dua di antaranya — model bisnis penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan — dinyatakan lulus uji coba pada Juni 2026 dan kini dapat mengajukan pendaftaran resmi langsung ke OJK tanpa melalui proses sandbox lagi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar