Periskop.id - Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai urgensi pelibatan BPI Danantara dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hanya masuk akal jika pemerintah ingin memperkaya pembacaan risiko sektor riil, investasi negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan proyek strategis yang dapat menjalar ke sistem keuangan.
Dalam konteks tersebut, kata Syafruddin, Danantara dapat memberi informasi tentang kebutuhan pembiayaan proyek, eksposur korporasi negara, risiko investasi, dan dampak kebijakan stabilitas terhadap dunia usaha.
"Akan tetapi, urgensi informasi tidak boleh berubah menjadi perluasan kewenangan," ujar Syafruddin dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Diketahui, KSSK bekerja atas dasar UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dengan mandat mencegah dan menangani krisis sistem keuangan. Struktur kelembagaannya berpusat pada Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS.
OJK juga menjelaskan pembagian peran dalam forum ini. Kemenkeu mengelola fiskal, BI mengatur moneter dan sistem pembayaran, OJK mengawasi sektor jasa keuangan, dan LPS menjalankan penjaminan simpanan serta resolusi bank.
Karena itu, lanjutnya, bagi tata kelola moneter Indonesia, Danantara sebaiknya hadir hanya sebagai narasumber teknis non-voting. Jika Danantara masuk dalam ruang keputusan moneter atau stabilitas, batas antara otoritas publik dan entitas investasi negara menjadi kabur.
Kendati begitu, risiko terbesarnya bukan sekadar administratif, melainkan kredibilitas. Pasar dapat membaca bahwa kebijakan moneter, likuiditas, dan stabilitas sistem keuangan mulai dipengaruhi kebutuhan pembiayaan investasi negara.
Dia melanjutkan, pasar dan dunia usaha akan membaca keterlibatan Danantara melalui dua lensa sekaligus: koordinasi kebijakan dan kepastian hukum. Dari sisi koordinasi, pelibatan Danantara dapat terlihat positif jika membantu KSSK memahami dampak kebijakan terhadap investasi, BUMN, kredit, dan sektor riil.
Pemberitaan terbaru menyebut arahan Presiden agar Danantara dilibatkan dalam pengambilan keputusan KSSK, dengan alasan agar kebijakan mempertimbangkan aspek fiskal, moneter, dunia usaha, dan perekonomian secara menyeluruh.
"Akan tetapi, dari sisi UU dan good governance, pasar akan segera bertanya apakah Danantara punya dasar hukum sebagai bagian dari KSSK, apakah ia punya hak suara, apakah ia ikut menerima informasi sensitif, dan apakah ada protokol konflik kepentingan ketika pembahasan menyentuh BUMN, bank, obligasi, atau proyek dalam portofolionya," terang dia.
Dia melanjutkan, apabila jawaban pemerintah tidak jelas, sinyal yang terbaca bukan koordinasi yang matang, melainkan perubahan kelembagaan tanpa dasar hukum yang terang. Ini dapat menaikkan premi risiko karena investor menilai garis independensi BI, objektivitas OJK, peran LPS, dan disiplin fiskal Kemenkeu mulai bercampur dengan agenda investasi negara.
"Sebaliknya, jika pemerintah menegaskan Danantara hanya narasumber non-voting, membatasi aksesnya, dan menyiapkan protokol konflik kepentingan, pasar akan membaca langkah itu sebagai koordinasi teknokratis, bukan pelemahan institusi," tutup Syafruddin.
Tinggalkan Komentar
Komentar