Periskop.id - Lembaga keuangan internasional Bank Dunia memberikan kritik terhadap aturan perpajakan di Indonesia. 

Dalam laporan terbarunya yang bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth edisi Juli 2026, Bank Dunia menilai ambang batas omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia saat ini terlalu tinggi.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat perluasan basis penerimaan pajak negara serta memicu berbagai ketimpangan dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Oleh karena itu, Bank Dunia merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia memangkas batas omzet wajib PKP dari yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun.

Ambang Batas PKP Indonesia Dinilai Tertinggi

Menurut catatan Bank Dunia, ambang batas PKP yang berlaku di Indonesia saat ini masuk dalam kategori salah satu yang tertinggi di tingkat global. Nilai batas Rp4,8 miliar per tahun tersebut diperkirakan mencapai hampir 70 kali lipat dari Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia.

Angka ini jauh melampaui standar ambang batas PPN yang diterapkan oleh negara-negara tetangga di kawasan ASEAN maupun negara-negara berpendapatan menengah yang tergabung dalam OECD.

Tingginya batas minimal ini disinyalir memunculkan celah bagi para pelaku usaha untuk tetap berada di luar sistem PPN. 

Demi menghindari kewajiban memungut dan menyetor pajak, sebagian oknum pengusaha sengaja melaporkan omzet harian atau bulanan lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Bahkan, ada pula modus memecah kegiatan satu usaha menjadi beberapa entitas bisnis baru agar omzetnya tidak menyentuh angka Rp4,8 miliar.

Fenomena ini diperkuat oleh hasil analisis data administrasi perpajakan periode 2014 hingga 2017. Penelitian menemukan adanya pola bunching, yakni penumpukan jumlah perusahaan yang secara "kebetulan" mencatatkan omzet tepat di bawah batas PKP. 

Pola penumpukan ini paling banyak dijumpai pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang dominan menggunakan transaksi tunai serta belum menerapkan faktur digital secara penuh.

Meningkatkan Biaya Produksi

Selain berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak, Bank Dunia menyoroti bahwa batas PKP yang terlampau tinggi turut merusak mekanisme kredit PPN.

Dalam sistem PPN, ketika seorang pelaku usaha yang tidak berstatus PKP berada di tengah-tengah rantai produksi, pembeli di tingkat berikutnya tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. Hal ini memicu efek berantai (cascading) yang pada akhirnya meningkatkan biaya produksi serta merusak kewajaran harga di sepanjang rantai pasok barang maupun jasa.

Sederhananya, bayangkan PPN itu seperti tongkat estafet. Dari pembuat bahan baku hingga toko eceran, potongan pajak seharusnya bisa diteruskan secara lancar. Tapi, jika ada satu pedagang perantara di tengah rantai pasok yang belum berstatus PKP, tongkat estafet itu terputus.

Pembeli di tingkat berikutnya tidak bisa mengklaim potongan pajak dari transaksi sebelumnya. Walhasil, biaya pajak yang 'putus' tadi justru dihitung sebagai modal tambahan, yang membuat harga barang merambat makin mahal di setiap tingkatan.

Dengan menurunkan ambang batas pendaftaran PPN menjadi Rp500 juta per tahun, distorsi harga dan rantai pasok tersebut dinilai dapat teratasi, sekaligus membantu pemerintah memperluas jangkauan penerimaan pajak.

Relevansi dengan Sejarah Pajak

Mengutip Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), angka usulan Rp500 juta ini sebenarnya lebih mendekati kebijakan perpajakan yang pernah berlaku di Indonesia sebelum tahun 2014. 

Sebagai catatan, batas omzet PKP di Indonesia kala itu berada di kisaran Rp600 juta per tahun sebelum akhirnya dinaikkan secara drastis menjadi Rp4,8 miliar.

Rekomendasi ini juga telah mempertimbangkan kondisi riil struktur dunia usaha di tanah air. Berdasarkan data World Bank Enterprise Survey (WBES) tahun 2023, sekitar 66,4% perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet tahunan di bawah Rp1 miliar. Sementara itu, sekitar 46,9% di antaranya mencatatkan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Atas dasar data tersebut, penyesuaian dan penurunan ambang batas PKP dinilai dapat merangkul lebih banyak pelaku usaha menengah masuk ke dalam sistem PPN resmi, tanpa harus memberatkan pelaku usaha mikro dengan tingkat pendapatan paling kecil.