Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah uang yang diduga telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Langkah itu ditempuh melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik memeriksa Wakil Ketua KUD Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, dan anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR pada Selasa (28/7). Ia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri alur pemberian dan pengembalian uang tersebut.

"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain memeriksa tiga saksi, Budi mengatakan KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua KUD Prima Sehati yang juga Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Dua pihak swasta berinisial HDS dan FJR serta anak Juprizal berinisial RFZ juga akan dipanggil kembali sebagai saksi.

Menurut Budi, para saksi tersebut diduga memiliki informasi terkait proses pengembalian uang dari Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan. Keterangan mereka dinilai penting untuk melengkapi alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.

"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," ucap Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan, sementara Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK sehari kemudian.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Sementara itu, Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map. Menurutnya, ia baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruangan dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Ia juga melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli tidak diproses sebagai laporan gratifikasi. Perkara itu disebut sedang menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby.