Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi dan introspeksi mendalam terkait sistem keamanan data serta informasi internal. Langkah ini diambil usai salah seorang staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membocorkan dokumen penanganan perkara dalam skandal pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, insiden kebocoran dokumen ini menjadi pukulan bagi lembaga, sehingga perbaikan sistem keamanan informasi harus segera dilakukan.

“Oh iya, pasti. Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh secara moral, mental, maupun kinerja,” kata Setyo di Gedung KPK, Kamis (30/7).

Setyo menjelaskan, pimpinan KPK telah menggelar pembahasan khusus untuk memperketat alur penyaluran dokumen rahasia, mulai dari tingkat penyelidik hingga pimpinan.

“Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi lagi, dan pasti ada pertanggungjawaban... Evaluasi yang dilakukan, misalnya, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga,” ujar Setyo.

Ke depan, KPK akan membatasi secara ketat akses terhadap dokumen penanganan perkara agar tidak bisa dilihat oleh pegawai yang tidak berkepentingan.

“Beberapa terkait masalah dokumen, informasi, memang hanya pihak-pihak tertentu saja sampai pimpinan itu betul-betul bisa terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu,” ujarnya.

Guna memperkuat pengawasan, KPK bakal menerapkan sistem pencatatan jejak digital (log history) bagi seluruh personel yang mengelola administrasi berkas perkara.

“Kalaupun misalnya masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan: siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ,” jelas Setyo.

Dengan adanya rekam jejak digital tersebut, pimpinan KPK dapat melakukan penelusuran (tracing) jika ada kejanggalan atau kebocoran informasi di masa mendatang.

“Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau ada hal yang tidak pas, pimpinan bisa melacak (tracing) bahwa ini macetnya di mana, keluarnya di mana, dan siapa yang kemudian melakukan kesalahan,” ungkap Setyo.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, hingga mengumpulkan dana Rp1,98 miliar. Uang hasil perasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta itu ternyata dialokasikan senilai Rp1,2 miliar untuk menyuap oknum pegawai KPK demi meredam pengusutan perkara.

Jalur pengurusan perkara tersebut disepakati melalui pertemuan rahasia di Magelang dan Semarang antara pihak bupati dengan Lilik Budi Suprianto, ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias. Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yaitu Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK.