Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari korps kejaksaan. Langkah tegas ini diambil setelah Febrie menyandang status tersangka dalam penanganan perkara hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan surat keputusan pemberhentian sementara tersebut.
“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8).
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap Febrie dilakukan untuk mematuhi koridor regulasi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI.
Ia menegaskan, pemberhentian itu sesuai dengan surat yang telah diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.
“Jaksa Agung yang memberhentikan,” tutur Anang.
Status pemberhentian sementara ini berlaku hingga perkara yang menjerat Febrie memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.
“Karena status tersangka dalam ketentuan diatur,” tegas Anang.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar