Periskop.id - Kejaksaan Agung membenarkan empat perusahaan yang digeledah tim penyidik khusus, Tim 9, pada Senin (3/8) merupakan milik pengusaha swasta Don Ritto. Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan hal tersebut kepada awak media. Ia menyebutkan, keempat perusahaan itu terafiliasi dengan Don Ritto yang berstatus pihak swasta dalam perkara ini.
"Milik DR," kata Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Empat perusahaan yang digeledah tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Nama-nama perusahaan itu diinisialkan oleh Kejagung tanpa merinci lebih lanjut bidang usahanya.
Selain menggeledah empat perusahaan itu, penyidik Tim 9 juga mendatangi dua lokasi lain pada hari yang sama. Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, turut digeledah.
Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH. Keempatnya berasal dari kalangan swasta.
Anang menuturkan, penyidik masih melanjutkan upaya penggeledahan hingga saat ini. Meski begitu, ia enggan membeberkan lokasi mana saja yang tengah disasar tim penyidik.
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi. Kasus tersebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkara TPPU ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu terbit usai Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelum kasus ini, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain usai menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Pada perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Don Ritto sendiri di kasus itu ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar