Periskop.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Meskipun seluruh kewenangan penegakan hukumnya telah dicabut total, Febrie masih berhak menerima hak keuangan berupa 50% dari gaji pokoknya.
“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50%,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (5/8).
Anang menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini secara otomatis menggugurkan seluruh wewenang dan kewajiban Febrie di institusi Kejaksaan.
“Tidak, sudah tidak bisa. Tidak ada kewenangan sama sekali,” tegas Anang.
Ia menjelaskan, selain kehilangan kewenangannya, Febrie juga tidak lagi berhak menerima tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah pembekuan fasilitas ini berjalan seiring dengan pemberhentian sementara status kepegawaiannya.
Status pemberhentian sementara terhadap Febrie telah resmi diterbitkan oleh Kejaksaan Agung sejak 31 Juli 2026. Anang menyebut tindakan administratif ini diambil guna menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga perkara hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
Prosedur penonaktifan sementara tersebut berlaku bagi setiap ASN yang berstatus tersangka, sembari membuka ruang pemulihan hak apabila nantinya di pengadilan tidak terbukti bersalah.
“Begini, jika keputusannya tidak terbukti, baru dipulihkan. Kalau dicopot, makanya tidak hanya perkara itu, setiap orang yang dijadikan tersangka pasti diberhentikan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya,” ungkap Anang.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang tengah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar