Periskop.id - Komisi I DPR RI meminta pemerintah mengubah fokus penanganan judi online (Judol) dari sekadar pemblokiran situs menuju pemutusan aliran dana. Langkah ini dinilai mendesak karena jaringan kejahatan digital tersebut terus berpindah moda transaksi.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai pengawasan transaksi digital wajib diperkuat akibat maraknya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit. Menurutnya, pemblokiran domain tidak akan efektif selama akses pinjaman daring ilegal dan rekening penampung masih terbuka.
"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," kata Junico dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).
Legislator yang akrab disapa Nico itu mengungkapkan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 88,6% frekuensi deposit judi daring pada triwulan I 2026 menggunakan QRIS. Sementara itu, porsi transaksi via transfer bank dan dompet elektronik disebutnya merosot hingga 11,4%.
Perubahan pola transaksi ini ditegaskannya menjadi tantangan baru yang menuntut sinergi lintas lembaga secara ketat. Ia mendorong koordinasi intensif antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, OJK, Bank Indonesia, Polri, hingga penyelenggara jasa pembayaran.
Nico menyebutkan, kemunculan deposit nominal super minim mulai dari Rp5.000 kian mempermudah akses perjudian bagi kelompok rentan. Fenomena ini dinilainya sangat membahayakan keselamatan generasi muda karena berpotensi besar menjangkau anak-anak.
"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, nominal kecil ini sengaja dirancang bandar untuk menurunkan hambatan psikologis masyarakat saat mencoba perjudian. Walau nilainya kecil, akumulasi transaksi harian dinilainya sanggup menguras keuangan rumah tangga secara perlahan.
"Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat," katanya.
Sebagai informasi, data Komdigi mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar perjudian digital, dengan 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Adapun catatan PPATK menunjukkan perputaran dana judi daring sepanjang 2025 menembus Rp286,84 triliun, sedangkan pada triwulan I 2026 perputaran dana mencapai Rp40,3 triliun dengan nilai deposit Rp10,59 triliun.
Di sisi lain, Komdigi tercatat telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten perjudian sejak Oktober 2024. Kendati demikian, Nico mengingatkan bahwa langkah intervensi harus dilakukan sebelum masyarakat terjerat utang dan kebangkrutan ekonomi.
"Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya," pungkas Politisi asal Dapil Jawa Barat I itu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar