Periskop.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memutus rantai peredaran 4 kilogram ganja di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Langkah ini menjadi bukti ketegasan kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di ibu kota.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian pada Rabu (5/8). Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial J (24) berhasil diamankan petugas beserta barang bukti (barbuk).
"Dalam pengungkapan itu, berhasil diamankan seorang pria berinisial J (24), serta barang bukti berupa empat paket ganja yang telah dikemas dalam kotak cokelat dan disimpan di dalam kardus berlapis bubble wrap," kata Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani di Jakarta, Rabu (5/8).
Tri menjelaskan, penangkapan ini bermula dari aduan warga sekitar. Masyarakat melaporkan adanya indikasi transaksi narkoba di kawasan Jalan Tomang, Jatipulo, Palmerah.
Menanggapi laporan publik tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menyisir lokasi hingga akhirnya berhasil mencegat dan mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu kardus berlapis bubble wrap hitam yang berisi empat paket daun kering diduga ganja dengan berat bruto masing-masing sekitar 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram," ujar Tri.
Penyitaan paket ganja tersebut melengkapi deretan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Total bobot barang haram yang disita diperkirakan mencapai empat kilogram.
Selain narkotika, polisi menyita barang bukti elektronik. Satu unit ponsel milik tersangka turut disita karena disinyalir menjadi sarana komunikasi transaksi.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan. Polisi terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ini.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutup Tri.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar