Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah segera mengucurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun bagi pemerintah daerah. Langkah ini diambil demi menjaga ketahanan fiskal di tingkat daerah agar tetap stabil.
Ia menegaskan dana tersebut tidak bersumber dari skema Transfer ke Daerah (TKD). Skema penyerahan ini murni bantuan langsung dari pemerintah pusat yang dikalkulasi sesuai kebutuhan riil kawasan setempat.
"Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8).
Proses administrasi pencairan dana tersebut diselesaikan secara cepat oleh Kemenkeu. Penyaluran anggaran ditargetkan sudah mulai berjalan paling lambat pekan depan.
Perhitungan nominal bantuan dipatok berdasarkan kondisi riil anggaran setiap wilayah. Faktor kekurangan anggaran belanja menjadi indikator utama dalam menentukan nilai kucuran dana.
Purbaya berharap bantuan ini mampu mengurai tekanan beban keuangan daerah. Keleluasaan fiskal ini diharapkan membantu pemda menuntaskan kewajiban pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga meksa bisa bergerak lebih leluasa," katanya.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan skema ini dihitung secara teliti. Selisih antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kebutuhan belanja pokok menjadi acuan utama.
Ia menilai bantuan pusat diprioritaskan untuk mengamankan hak-hak keuangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Terlebih, alokasi gaji untuk PPPK status penuh waktu maupun paruh waktu membutuhkan kepastian pendanaan.
"Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Nufransa.
Nufransa mencatat terdapat 497 pemerintah daerah yang bakal menerima kucuran dana ini secara bertahap. Besaran porsi yang diterima masing-masing pemda disesuaikan berdasarkan kemampuan fiskal wilayah.
Upaya ini dipandang efektif dalam mencegah timbulnya gelombang pemutusan hubungan kerja. Hak pegawai PPPK di daerah dipastikan tetap terpenuhi tanpa kendala anggaran.
"Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi pendukung, realisasi penyaluran TKD oleh pemerintah pusat mencapai Rp357,4 triliun hingga semester I 2026.
Capaian angka tersebut mencatatkan penurunan jika dibandingkan periode sama pada tahun lalu yang sempat menembus Rp402,5 triliun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar