Periskop.id – Ikatan Dokter Indonesia IIDI) menegaskan, kelelahan emosional atau burnout tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk merendahkan pasien, termasuk melalui komentar di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan setelah 10 tenaga kesehatan teridentifikasi diduga memberikan tanggapan nirempati kepada seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Wiweka mengatakan dokter memang memiliki kewajiban menjaga kesehatan fisik dan mental agar mampu menjalankan profesinya dengan baik. Namun, tekanan pekerjaan tidak menghapus tanggung jawab etika terhadap pasien.

“Ya, mungkin dia kelelahan atau apa, tapi dalam ranah atau rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan atau praktek profesinya dia harus mampu mengedepankan etika. Itu tidak dibenarkan,” katanya di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Wiweka, profesi kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia. Dokter memang tidak dapat menjanjikan hasil pengobatan, tetapi wajib memberikan upaya terbaik dengan tetap menghormati martabat pasien.

Burnout Perlu Ditangani, Bukan Dijadikan Pembenaran

Organisasi Kesehatan Dunia mengategorikan burnout sebagai fenomena pekerjaan yang muncul akibat stres kronis di tempat kerja yang tidak berhasil dikelola. Kondisinya dapat ditandai dengan kelelahan, meningkatnya jarak emosional terhadap pekerjaan, sikap sinis, dan menurunnya efektivitas profesional. Burnout tidak diklasifikasikan sebagai penyakit tersendiri.

Kondisi tersebut tetap perlu ditangani melalui pengaturan beban kerja, dukungan kesehatan mental, waktu istirahat, dan perbaikan lingkungan kerja. Namun, IDI menegaskan tenaga kesehatan tetap bertanggung jawab atas perkataan dan perilakunya kepada pasien, baik di tempat pelayanan maupun ruang digital.

Wiweka mengatakan tenaga medis harus menyadari, komentar dari akun pribadi tetap dapat dikaitkan dengan profesi dan institusi tempat mereka bekerja. Jejak digital juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.

IDI Berkoordinasi dengan MKEK

IDI telah berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk meminta klarifikasi dari dokter yang diduga terlibat. Setelah proses klarifikasi, organisasi profesi akan menentukan bentuk pembinaan yang diperlukan.

Apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran etik, perkara dapat dilanjutkan melalui sidang etik.

“Sanksinya juga sesuai dengan gradasi dugaan pelanggaran. Tapi konsepnya kita tetap adalah pembinaan, karena etika itu perlu dilakukan pembinaan, drill yang berulang-ulang sehingga bisa menjadi budaya,” tuturnya.

Sanksi akan mempertimbangkan isi komentar, konteks percakapan, dampak yang ditimbulkan, rekam jejak pihak yang diperiksa, serta tingkat pelanggarannya.

Pembinaan dapat berupa peringatan, permintaan mengikuti pendidikan etika profesi, maupun tindakan lain sesuai keputusan majelis. Proses tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan hukuman, tetapi juga mencegah perilaku serupa kembali terjadi.

KKI Identifikasi 10 Tenaga Kesehatan

Konsil Kesehatan Indonesia sebelumnya mengidentifikasi 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga menulis komentar nirempati. Mereka terdiri atas aparatur sipil negara, peserta pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, dan perawat yang bekerja di fasilitas pemerintah maupun swasta.

KKI akan menginvestigasi kasus tersebut bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah tindakan mereka termasuk pelanggaran etika, disiplin profesi, aturan kepegawaian, atau hukum.

Jumlah tenaga kesehatan yang diperiksa masih berpotensi bertambah apabila penelusuran menemukan akun lain dan identitas pemiliknya dapat diverifikasi.

Majelis Disiplin Profesi memiliki kewenangan menerima dan memeriksa pengaduan, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, serta menjatuhkan sanksi. KKI juga berwenang menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Bermula dari Keluhan Pasien JKN

Kasus ini berawal dari unggahan seorang peserta JKN di Threads yang mengaku belum memperoleh kamar perawatan meski telah menunggu sekitar delapan jam di rumah sakit.

Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah balasan bernada negatif dari akun yang diduga dimiliki tenaga kesehatan. Keluarga dan teman pasien selanjutnya mengabarkan bahwa peserta tersebut telah meninggal dunia.

Namun, belum ada hasil pemeriksaan medis yang menyimpulkan bahwa kematian pasien berkaitan langsung dengan lamanya menunggu kamar. Penelusuran pelayanan rumah sakit dan pemeriksaan terhadap perilaku tenaga kesehatan merupakan dua proses yang berbeda.

Kementerian Kesehatan juga menyayangkan komentar yang terkesan tidak berempati serta meminta tenaga medis dan tenaga kesehatan menjaga komunikasi ketika merespons pengalaman pasien di ruang digital.

Empati Bagian dari Profesionalisme

IDI menilai keterampilan klinis tidak dapat dipisahkan dari komunikasi dan empati. Pasien tidak hanya menghadapi keluhan fisik, tetapi juga dapat mengalami kecemasan, tekanan psikologis, serta ketidakpastian selama mencari pertolongan.

Karena itu, tenaga kesehatan perlu menanggapi keluhan secara hati-hati, termasuk ketika tidak mengetahui kronologi medis secara lengkap. Komentar yang meremehkan dapat memperburuk tekanan pasien dan keluarganya sekaligus merusak hubungan kepercayaan dengan tenaga kesehatan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi fasilitas kesehatan untuk tidak hanya mengawasi kualitas pelayanan klinis. Pembinaan mengenai etika bermedia sosial, perlindungan kerahasiaan pasien, pengelolaan burnout, dan komunikasi publik perlu menjadi bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Burnout merupakan persoalan serius yang membutuhkan dukungan institusi. Namun, sebagaimana ditegaskan IDI, kondisi tersebut bukan alasan untuk meninggalkan etika dan empati yang menjadi fondasi profesi kesehatan.