Periskop.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo pada Senin (10/8/2026) terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape saat siaran langsung. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan rekaman siaran hingga dokumen pendukung sebagai barang bukti.

Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau PPA PPO Polda Metro Jaya. Meski demikian, perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka maupun pasal pidana.

"Pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin (10/8)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).

Sebelum memanggil Bigmo, penyidik telah meminta klarifikasi dari pelapor berinisial F yang mendokumentasikan video tersebut. Polisi juga telah mengamankan hasil siaran langsung, cuplikan video dan sejumlah dokumen lain untuk dianalisis.

"Telah meminta klarifikasi pada yang mengadukan, mengajukan pengaduan, dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya," tutur Budi.

Polisi juga telah meminta keterangan orang tua serta empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan keluarga. Penyelidik turut mendatangi PT TLI untuk mendalami dugaan hubungan kerja perusahaan tersebut dengan pihak yang dilaporkan.

"Serta mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan. Penyelidikan masih dilakukan pendalaman dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisa barang bukti digital dan dokumen terkait," kata Budi.

Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan laporan informasi pada 2 Agustus 2026 setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik. Polisi masih mendalami rekaman digital dan hubungan para pihak untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.

Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak

Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta pendapat sejumlah ahli untuk menentukan apakah pelibatan anak dalam konten tersebut dapat dikategorikan sebagai eksploitasi ekonomi atau tindakan turut mendistribusikan produk yang diatur dalam ketentuan perlindungan anak.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan para pihak dan ahli untuk memastikan tentang kandungannya, memastikan tentang kegiatan itu apakah masuk dalam kategori klasifikasi tadi, ada mengeksploitasi atau peran anak ini bisa dikatakan tindakan turut mendistribusikan yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, Senin (4/8).

Penyidik juga berupaya mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat dalam konten tersebut.

“Ini ada upaya untuk menemukan anak-anak korban, anak yang diduga korban,” ucap Rita.

Menurut Rita, hasil penyelidikan dan keterangan ahli akan menentukan kelanjutan perkara.

"Jika memang itu masuk dalam unsur pidana. Tentu kita akan naikkan kasusnya,” lanjutnya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi maupun seksual terhadap anak.

Di sisi lain, promosi rokok elektronik di media sosial juga telah dibatasi dalam regulasi kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik. Pasal 446 secara khusus melarang promosi produk tersebut melalui media sosial.

 

rokok elektrik atau vape
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. ANTARA/ Pexels

 

 

Kemenkes hingga Komdigi Ikut Turun Tangan

Kasus Bigmo tidak hanya menjadi perhatian kepolisian. Kementerian Kesehatan menegaskan anak dan remaja harus dilindungi dari paparan maupun promosi rokok konvensional serta rokok elektronik.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengamanatkan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja. Kemenkes juga mengingatkan vape tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif.

Persoalan promosi menjadi perhatian serius karena pemasaran produk nikotin kini banyak bergeser ke ruang digital. Data Kemenkes menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023 dan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti sebelumnya mengingatkan tingginya risiko pada kelompok usia muda. “Kita dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama pada anak remaja,” kata Eva.

Kemenkes juga mencatat pemasaran produk tembakau semakin memanfaatkan media sosial, pemengaruh dan tren populer untuk menjangkau konsumen muda. Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement periode Mei-Agustus 2023 yang dikutip Kemenkes menunjukkan, 68% aktivitas pemasaran produk tembakau yang dipantau muncul di Instagram, disusul Facebook 16% dan X 14%.

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes pada Mei 2026 turut menyoroti strategi pemasaran rokok elektronik melalui desain warna, aroma buah, karakter visual hingga citra gaya hidup yang dinilai mampu meningkatkan daya tarik terhadap remaja dan pengguna pemula.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memberikan teguran kepada YouTube setelah menemukan konten promosi vape yang diduga melibatkan anak tersebut. Menkomdigi Meutya Hafid kemudian memanggil platform itu untuk meminta penjelasan terkait sistem moderasi kontennya.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," kata Meutya.

Kasus Bigmo pun berkembang lebih luas dari sekadar kontroversi konten di media sosial. Pemeriksaan pada 10 Agustus akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam dugaan pelibatan anak dalam promosi vape tersebut, sementara penyidik masih menganalisis bukti digital, dokumen dan keterangan berbagai pihak.