Periskop.id - Media pemerintah Korea Utara, Rodong Sinmun, merekomendasikan sup daging anjing sebagai cara mengatasi hawa panas ekstrem yang menyelimuti negara itu. Rekomendasi tersebut muncul di tengah gelombang panas yang melanda Pyongyang sejak akhir Juli.

Surat kabar milik Partai Buruh Korea yang berkuasa itu memuat saran kesehatan berisi tips menghadapi gelombang panas, sekaligus panduan pertolongan pertama untuk penyakit akibat suhu tinggi. Dilansir South China Morning Post dan Bangkok Post, rekomendasi tersebut sekaligus menghidupkan kembali upaya lama Pyongyang mempromosikan hidangan kontroversial itu.

"Penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertiroidisme bisa semakin memburuk akibat kelelahan karena cuaca panas dan heatstroke," kata seorang dokter senior Rumah Sakit Umum Pyongyang dalam wawancara dengan Rodong Sinmun edisi Minggu (2/8).

Gelombang panas melanda Korea Utara sejak 27 Juli, dengan suhu malam hari yang terus melampaui 25 derajat Celsius. Otoritas setempat memberlakukan peringatan cuaca panas menyengat hingga Minggu (2/8) di sejumlah wilayah, dengan suhu siang diperkirakan mencapai 33-35 derajat Celsius.

Peringatan suhu tinggi lain juga dikeluarkan untuk Pyongyang, Provinsi Pyongan Utara, sebagian Provinsi Jagang, serta beberapa area tengah dan selatan negara itu. Di wilayah-wilayah tersebut, suhu diperkirakan berkisar antara 35-40 derajat Celsius.

Rodong Sinmun merekomendasikan makanan penyejuk tubuh seperti semangka, kacang hijau, dan mentimun. Surat kabar itu juga menyarankan konsumsi makanan bergizi tinggi, termasuk sup daging anjing, bubur ikan, dan bubur kacang merah.

Sup daging anjing yang dikenal secara lokal sebagai "dangogi guk" telah lama dipromosikan pemerintah Korut sebagai tonik kesehatan tradisional. Namun hidangan ini tergolong mahal dan sulit dijangkau banyak warga biasa.

Pyongyang telah mempromosikan dangogi selama beberapa dekade, antara lain dengan mendirikan restoran khusus kelas atas di sepanjang Sungai Taedong. Resep-resep daerah untuk hidangan ini juga didaftarkan sebagai warisan budaya.

Pemerintah Korut turut menggelar kompetisi memasak tahunan di ibu kota untuk mengangkat status kuliner daging anjing. Hidangan tersebut digambarkan sebagai cara patriotik menghadapi cuaca panas.

Praktik ini kontras dengan situasi di Korea Selatan, yang mengesahkan undang-undang pada 2024 untuk melarang penangkaran, penyembelihan, distribusi, dan penjualan anjing untuk konsumsi manusia. Pelanggar aturan itu bisa dikenai hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won, setara Rp378 juta.

"Dangogi populer di Korea Utara, tetapi merupakan makanan yang mahal. Makanan ini biasanya dikonsumsi pada hari-hari musim panas yang terik untuk membantu mengatasi kelelahan akibat panas," kata mantan diplomat Korut Ri Chol dalam wawancara dengan This Week in Asia.