Periskop.id – Koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas pemberlakuan tarif impor baru terhadap barang dari 59 negara dan Uni Eropa. Mereka meminta pengadilan menghentikan kebijakan tersebut sekaligus memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin (3/8/2026). Kebijakan yang dipersoalkan menetapkan tarif tambahan sebesar 10% atau 12,5% terhadap sebagian besar produk dari 60 mitra dagang yang secara keseluruhan mencakup 99,4% impor AS.

Koalisi menilai pemerintah menyalahgunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk kembali memberlakukan tarif global setelah skema sebelumnya dibatalkan pengadilan. Sementara pemerintahan Trump berdalih kebijakan itu ditujukan untuk menekan negara yang belum melarang atau menindak secara efektif impor barang hasil kerja paksa.

Tarif Dinilai Membebani Konsumen AS

Negara-negara bagian penggugat berpendapat tarif pada akhirnya dibayar oleh importir AS dan berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang. Dampaknya dikhawatirkan terasa pada kebutuhan rumah tangga, pakaian, elektronik, bahan bangunan, dan produk konsumsi lainnya.

"Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak yang membebani keluarga pekerja keras, sehingga menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang diandalkan warga New York," kata Gubernur New York Kathy Hochul dalam sebuah pernyataan.

Gugatan itu juga menilai tidak terdapat hubungan yang memadai antara besaran tarif dan tingkat peredaran barang hasil kerja paksa dari masing-masing negara. Pemerintah disebut menerapkan tarif secara luas terhadap bahan baku maupun barang jadi tanpa menjelaskan bagaimana pungutan tersebut dapat menghentikan praktik yang sedang dipersoalkan.

Dokumen gugatan menyatakan USTR tidak menyusun tolok ukur yang jelas bagi negara mitra untuk keluar dari pengenaan tarif. Bahkan negara yang telah berkomitmen memperkuat larangan impor barang hasil kerja paksa tetap dikenai tarif paling sedikit 10%.

Investigasi 60 Mitra Diselesaikan Kurang dari Tiga Bulan

Koalisi turut mempersoalkan proses penyelidikan USTR. Pemerintahan Trump memulai investigasi pada Maret 2026 dan mengambil keputusan akhir pada Juli atau kurang dari tiga bulan kemudian.

Menurut Jaksa Agung New York, penyelidikan Pasal 301 terhadap satu negara biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga sekitar satu tahun. Investigasi kebijakan Brasil sebelumnya berlangsung hampir setahun, sedangkan penyelidikan terhadap China memakan waktu lebih dari delapan bulan.

Koalisi menilai proses terhadap 60 ekonomi dilakukan terlalu cepat dan tidak menanggapi secara substantif masukan negara mitra maupun pelaku usaha.

"Hari ini, kami mengajukan gugatan ketiga terhadap tarif ilegal Trump," tulis Jaksa Agung Negara Bagian Oregon Dan Rayfield di platform X.

"Sekali lagi, presiden menaikkan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan kecil di Oregon, dan sekali lagi, kami memimpin sebuah koalisi multinegara bagian untuk menghentikannya."

Selain Oregon dan New York, gugatan diikuti Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.

Berlanjut setelah Trump Kalah di Mahkamah Agung

Gugatan terbaru menjadi kelanjutan pertarungan hukum mengenai kewenangan presiden AS menetapkan tarif secara luas tanpa persetujuan baru dari Kongres.

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif. Putusan tersebut menegaskan kewenangan memungut pajak dan bea pada dasarnya berada di tangan Kongres.

Setelah putusan itu, pemerintahan Trump sempat memberlakukan pungutan impor sementara menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan. Tarif tersebut kemudian berakhir pada Juli sebelum digantikan oleh skema Pasal 301 yang kini digugat.

"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan melalui putaran tarif baru," kata Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.

Namun, perkara terbaru tidak otomatis menghasilkan putusan yang sama. Pasal 301 memang memberikan USTR kewenangan mengambil tindakan terhadap kebijakan negara mitra yang dianggap tidak masuk akal, diskriminatif, atau membebani perdagangan AS.

Persoalan yang akan diuji pengadilan adalah apakah tarif global tersebut telah memenuhi prosedur dan benar-benar dirancang untuk menghapus praktik kerja paksa, atau sekadar digunakan sebagai landasan baru untuk mempertahankan kebijakan tarif Trump.

Pemerintah AS Klaim Tarif untuk Melawan Kerja Paksa

USTR membela kebijakan tersebut dengan menyatakan AS telah lama melarang masuknya barang yang dibuat menggunakan kerja paksa. Mitra dagang didorong menerapkan larangan serupa agar produk yang dihasilkan melalui eksploitasi tidak beredar dalam rantai pasok global.

Tarif 10% dikenakan kepada negara yang telah memiliki atau menyatakan komitmen mengadopsi larangan tersebut. Tarif 12,5% diterapkan kepada negara yang dinilai belum memiliki mekanisme memadai. Sejumlah barang dikecualikan, termasuk produk yang tidak tersedia cukup di dalam negeri atau berisiko menyebabkan gangguan luas terhadap perekonomian AS.

Gedung Putih menolak tudingan koalisi dan menilai Pasal 301 merupakan instrumen hukum yang kuat untuk menghadapi praktik perdagangan tidak adil. Belum ada keputusan pengadilan mengenai sah atau tidaknya tarif terbaru tersebut.

Produk Indonesia Ikut Dikenai Tarif 10%

Indonesia termasuk negara yang terkena tarif tambahan 10%. USTR menyebut Indonesia telah membuat komitmen terkait pelarangan impor barang hasil kerja paksa, tetapi masih dinilai belum menjalankan larangan tersebut secara efektif. Sejumlah produk memperoleh pengecualian berdasarkan daftar yang ditetapkan pemerintah AS.

USTR juga merencanakan kuota tarif khusus untuk produk tekstil dan pakaian dari Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia. Melalui mekanisme itu, volume tertentu dapat memasuki AS tanpa tarif Pasal 301 apabila dikaitkan dengan penggunaan kapas atau bahan tekstil asal Amerika Serikat.

Dampaknya penting bagi Indonesia karena nilai impor barang AS dari Indonesia mencapai US$34,7 miliar pada 2025, meningkat 23,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Total perdagangan barang kedua negara mencapai sekitar US$45,8 miliar.

Apabila gugatan dikabulkan, tarif terhadap produk Indonesia dan mitra dagang lainnya dapat dihentikan serta bea yang telah dibayar berpeluang dikembalikan. Namun, proses hukum diperkirakan berlanjut karena pemerintahan Trump dapat mengajukan banding apabila kalah di Pengadilan Perdagangan Internasional.