Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan piutang pembiayaan multifinance tetap tumbuh positif hingga akhir 2026, meski meleset dari target awal 6-8%. Piutang pembiayaan tercatat naik 1,88% secara tahunan menjadi Rp511,26 triliun per Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, pencapaian pertumbuhan tersebut ditopang perluasan diversifikasi pembiayaan dan penguatan kemitraan antar perusahaan pembiayaan.

"Pencapaian target pertumbuhan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan didukung antara lain melalui perluasan atau diversifikasi pembiayaan serta penguatan kemitraan," kata Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu (8/8).

Agusman menambahkan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024. Aturan tersebut memuat sejumlah deregulasi untuk mendorong pertumbuhan industri, termasuk pemberian uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Beleid itu juga menurunkan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150% menjadi 50% untuk fasilitas modal usaha dan fasilitas dana. Ada pula pengecualian kewajiban agunan bagi pembiayaan modal kerja UMKM hingga Rp100 juta per debitur dengan persyaratan tertentu.

Dari sisi profitabilitas, industri pembiayaan membukukan laba Rp12,75 triliun per Juni 2026, tumbuh 15,72% secara tahunan. Agusman menyebutkan, kenaikan laba itu ditopang efisiensi operasional serta kinerja pembiayaan dan pengelolaan risiko yang tetap terjaga.

Soal potensi dampak kenaikan suku bunga acuan 100 basis poin terhadap laba industri, Agusman menilai kebijakan itu bisa menekan profitabilitas perusahaan pembiayaan, terutama yang menerapkan skema floating rate.

"Untuk menjaga kinerja hingga akhir tahun, perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian," kata Agusman.

Dari sisi kualitas pembiayaan, jumlah perusahaan dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di atas 5% menurun dari 42 perusahaan pada Mei 2026 menjadi 38 perusahaan pada Juni 2026. Sementara itu, perusahaan dengan NPF net di atas 5% berkurang dari 5 perusahaan menjadi 4 perusahaan pada periode yang sama.

"OJK terus memantau implementasi rencana tindak yang disampaikan perusahaan. Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah perusahaan telah menunjukkan perbaikan kualitas pembiayaan yang tercermin antara lain dari penurunan rasio NPF," kata Agusman.