Periskop.id – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi resmi dibuka. Warga yang memenuhi persyaratan dapat menyerahkan berkas pencalonan kepada panitia desa mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Sebanyak 154 dari total 187 desa di Kabupaten Bekasi akan mengikuti pemilihan serentak pada 20 September 2026. Pilkades tersebut tersebar di 17 kecamatan dan ditujukan untuk memilih kepala desa masa bakti 2026–2034.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Iman Santoso mengatakan panitia di setiap desa telah bersiap menerima dokumen dari warga yang ingin mengikuti kontestasi.

"Panitia pemilihan di masing-masing desa mulai menerima berkas pendaftaran dari sejumlah bakal calon kepala desa yang akan bertarung memperebutkan kursi kepala desa," katanya.

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen. Bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berkas calon akan diverifikasi

Tahapan terbaru mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026–2034.

Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi juga memiliki landasan teknis berupa Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 dan masih tercatat berlaku.

Dalam proses pemeriksaan, panitia akan memastikan dokumen pendaftaran sesuai persyaratan, sah, dan tidak bermasalah. Verifikasi menjadi tahapan penting untuk mencegah sengketa administrasi sebelum bakal calon ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, panitia telah menerima pendaftaran Mulyadi Ibrahim sebagai bakal calon pertama. Berkas yang diserahkan masih harus diteliti sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan mengikuti tahapan selanjutnya.

Anggaran Pilkades mencapai Rp59,95 miliar

Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran Rp59,95 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di 154 desa. Dana itu disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah desa.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai operasional penyelenggara, honorarium panitia dan badan ad hoc, kebutuhan perlengkapan pemilihan, serta tahapan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.

Penggunaan dana akan mendapatkan pembinaan teknis dari perangkat daerah terkait. Sementara pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dikawal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Pembinaan teknis akan dilakukan perangkat daerah terkait, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.

Pemkab juga menyiapkan konsep satu desa satu tempat pemungutan suara digital untuk mendukung efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penghitungan suara. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan perangkat, petugas, jaringan, serta prosedur pengamanan data.

Calon diminta hindari politik uang dan hoaks

Asep mengingatkan bakal calon beserta tim pendukung agar menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan. Kontestasi tingkat desa dinilai rawan menimbulkan gesekan karena kedekatan hubungan sosial antara calon, pendukung, dan pemilih.

Pemkab meminta seluruh pihak menghindari politik uang, penyebaran informasi palsu, ujaran yang memecah belah warga, intimidasi, serta tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan.

"Kami mengajak seluruh calon kepala desa beserta pendukungnya untuk berkompetisi secara sehat, menjunjung tinggi etika demokrasi, serta mencegah segala tindakan yang dapat memecah persatuan masyarakat," katanya.

Aparatur sipil negara juga telah diingatkan untuk menjaga netralitas. ASN diminta tidak menggunakan jabatan, fasilitas pemerintah, maupun kewenangannya untuk menguntungkan salah satu bakal calon.

"Kami sampaikan kepada teman-teman para ASN untuk tetap menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud untuk menghindari hal-hal yang bersifat pelanggaran," kata Iman.

Pemkab Bekasi berharap seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan calon, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan tertib. Koordinasi pemerintah daerah, Forkopimda, kecamatan, panitia desa, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan akan diperkuat untuk mencegah konflik.

"Keberhasilan pilkades merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, aparatur wilayah, penyelenggara, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga seluruh elemen masyarakat," kata Asep.

Dengan dibukanya pendaftaran, persaingan politik di 154 desa mulai memasuki tahap penting. Panitia diharapkan menjalankan verifikasi secara transparan dan setara agar Pilkades menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.